Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-10-2014
  • 719 Kali

PDAM Ajukan Penghapusan Hutang Non Pokok Rp. 11 Milyar

News Room, Rabu ( 29/10 ) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep, mengajukan permohonan penghapusan hutang non pokok senilai Rp. 11 milyar ke Kementerian Keuangan RI. Direktur PDAM Sumenep, Sih Purwadianto, menjelaskan, saat ini hutang yang menjadi tanggungan PDAM setempat, hanya tinggal non pokoknya saja, sebesar Rp. 11 milyar. Sedangkan hutang pokoknya sebesar Rp. 5 milyar, sudah lunas. "Kami berhutang sejak tahun 1993 silam, untuk pembangunan jaringan transmisi dan distribusi air, guna peningkatan kinerja PDAM. Tapi, pada tahun 2010 sebenarnya sudah lunas utang pokoknya, tinggal non pokoknya,"katanya. Dengan sisa hutang non pokok itulah PDAM Sumenep memberanikan diri mengajukan permohonan penghapusan ke Kementerian Keuangan. "Surat pengajuan penghapusan hutang non-pokok kami sudah ajukan pada bulan September kemarin, ke Kementerian Keuangan dan hampir final, karena terus diproses di Dirjen Kekayaan Negara,"terangnya. Purwadianto mengaku yakin, pengajuan penghapusan hutang non pokok itu akan dikabulkan, mengacu pada PDAM Rembang yang pengajukan penghapusan hutangnya dipenuhi. "Kami yakin, pengajuan penghapusan hutang non pokok dikabulkan," ujarnya. Ia mengungkapkan, jika penghapusan hutan non pokok dikabulkan, maka akan berdampak positif terhadap kinerja PDAM Sumenep. "Penghapusan utang akan membuat kondisi keuangan PDAM Sumenep akan makin sehat, sehat sebagaimana hasil audit BPKP sejak 2009 hingga 2013,"ungkapnya. Hingga saat ini, jumlah pelanggan PDAM Sumenep sebanyak 12.370 pelanggan yang tersebar di 7 Kecamatan, yakni Kota Sumenep, Pragaan, Saronggi, Ambunten, Kalianget, Gayam (Pulau Sapudi), dan Arjasa (Pulau Kangean). ( Nita, Esha )