Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-06-2015
  • 590 Kali

PBB Gratis Tak Mendidik Masyarakat Sadar Pajak

News Room, Selasa ( 30/06 ) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis yang dikemas dalam program Bansos berpotensi mengarah pada tindakan pidana korupsi. Karena kebijakan ini menabrak Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Sumenep, Kurniadi kepada News Room, Selasa (30/06).

Ia mengatakan, pembayaran PBB yang dikenakan kepada setiap warga negara itu wajib hukumnya. Ada beberapa ketentuan yang ditabrak terkait pemberian Bansos PBB, diantaranya mekanisme penyaluran program tersebut bertentangan dengan pasal 32 ayat 2 Permendagri nomor 32 tahun 2011.

Selanjutnya terkait pencairan Bansos berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung. Artinya pencairan Bansos harus by name by address.

Selain itu dengan digratiskannya pembayaran PBB melalui dana Bansos, justru tidak mendidik kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. ( JuP-01, Fer )