Media Center, Selasa ( 19/12 ) Pasangan suami isteri (pasutri), Achmad Mulyono atau Iyon (43), warga
Jalan Wahid Hasyim Gang II Kelurahan Bangselok, dan Sa'adah atau Ida
(32), warga Dusun Panebungkok, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan,
Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian saat
pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid mengatakan, penangkapan kedua tersangka
tersebut berdasarkan laporan warga tertanggal 18 Desember 2017, lalu
dilanjutkan dengan penyidikan dengan Sp-sidik/78/XII/2017/Satreskoba.
"Keduanya kami tangkap di dalam kamar rumah Iyon di Jalan Wahid Hasyim,"katanya, Selasa (19/12).
Adapun kronologisnya, aparat awalnya menerima informasi dari
masyarakat, bahwa kedua orang tersebut sering bertransaksi dan
mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan
secara intensif, dimana didapat informasi lanjutan bahwa terlapor
memiliki dan menyimpan sabu untuk melakukan pesta sabu dirumahnya.
"Setelah positif langsung dilakukan penggerebekan disertai
penggeledahan dimana kedua terlapor ini diketahui berada di kamar dengan
posisi sedang duduk bersilah, sedang mengkomsunsi sabu dan kemudian
ditemukan barang bukti, bahwa mereka benar-benar melakukan pesta
sabu,"terangnya.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil
disita petugas, yakni satu poket kantong plastik klip kecil berisi
narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,18 gram, satu buah pipet kaca di
dalamnya terdapat sisa narkoba jenis sabu berat kotor ± 1,42 gram, satu
buah bong terbuat dari botol kaca terdapat 2 lubang, yang salah satunya
tersanbung dengan sedotan warna putih.
Kedua tersangka saat ini
sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep. "Sementara mereka
berdua kami kenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto
pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika,"tukasnya. ( Nita, Esha )