Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-12-2017
  • 528 Kali

Pasutri Di Sumenep Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu

Media Center, Selasa ( 19/12 ) Pasangan suami isteri (pasutri), Achmad Mulyono atau Iyon (43), warga Jalan Wahid Hasyim Gang II Kelurahan Bangselok, dan Sa'adah atau Ida (32), warga Dusun Panebungkok, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian saat pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan warga tertanggal 18 Desember 2017, lalu dilanjutkan dengan penyidikan dengan Sp-sidik/78/XII/2017/Satreskoba.

"Keduanya kami tangkap di dalam kamar rumah Iyon di Jalan Wahid Hasyim,"katanya, Selasa (19/12).

 Adapun kronologisnya, aparat awalnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa kedua orang tersebut sering bertransaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif, dimana didapat informasi lanjutan bahwa terlapor memiliki dan menyimpan sabu untuk melakukan pesta sabu dirumahnya.

"Setelah positif langsung dilakukan penggerebekan disertai penggeledahan dimana kedua terlapor ini diketahui berada di kamar dengan posisi sedang duduk bersilah, sedang mengkomsunsi sabu dan kemudian ditemukan barang bukti, bahwa mereka benar-benar melakukan pesta sabu,"terangnya.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,18 gram, satu buah pipet kaca di dalamnya terdapat sisa narkoba jenis sabu berat kotor ± 1,42 gram, satu buah bong terbuat dari botol kaca terdapat 2 lubang, yang salah satunya tersanbung dengan sedotan warna putih.

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep. "Sementara mereka berdua kami kenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tukasnya. ( Nita, Esha )