Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-05-2021
  • 712 Kali

Pasca Libur Lebaran, Pemkab Sumenep Sidak ASN

Media Center, Senin ( 17/05 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya pada hari pertama masuk kantor setelah libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH mengatakan, pelaksanaan sidak ini tidak hanya menyasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semata, tetapi juga menyeluruh hingga tingkat kecamatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Pihaknya mengadakan sidak untuk mengetahui tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada hari pertama setelah Hari Raya Idulfitri seiring dengan adanya larangan mudik lebaran tahun ini.

“Kami ingin memastikan kedisiplinan ASN mematuhi dan menaati aturan dalam menjalankan tugasnya khususnya saat hari pertama masuk kerja setelah lebaran tahun ini,” jelas Bupati di sela-sela sidak di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Senin (17/05/2021).

Ia menyatakan, berdasarkan laporan tim yang memantau tingkat kehadiran ASN di masing-masing OPD dan Kecamatan memang ada aparatur yang tidak masuk kerja di hari pertama ini, alasannya ada yang sedang melaksanakan tugas kedinasan, sakit dan izin.

“ASN yang sakit sudah ada keterangan dokter dan izin karena ada keluargnya yang mau menikah, sehingga tim meminta kepada bersangkutan untuk melampirkan undangan resepsi adiknya ke BKD sebagai buktinya,” imbuhnya   

Untuk itulah, setelah seluruh ASN di jajarannya memulai aktivitas sebagai abdi negara harus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, bahkan ASN terus berinovasi dan berkreasi dalam rangka membangun Kabupaten Sumenep untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan sidak kepada ASN di jajarannya oleh tiga tim yakni Tim Bupati, Wakil Bupati Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I dan Sekretaris Daerah Ir. Edy Rasiyadi, M.Si.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abdul Majid mengungkapkan, pimpinan OPD untuk mengawasi ASN di masing-masing lembaganya, meskipun pada hari pertama masuk kerja tingkat kehadiran sangat baik.

“ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas mendapat sanksi sesuai peraturan. Karena itu, pengawasan ketat kepada ASN pasti dilakukan secara berkelanjutan, sehingga pemantauan tidak hanya berkaitan dengan masuk kerja hari pertama setelah libur Idulfitri,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )