News Room, Kamis ( 02/06 ) Anggota Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polres Sumenep, melakukan penertiban dan sosialisasi dilokasi Pasar Bangkal, tepatnya di Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (02/06) pagi, terkait perubahan jadwal penjualan sapi. Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Sujatmiko menjelaskan, penertiban dan sosialisasi ini perlu dilakukan, karena perubahan jadwal penjualan sapi di Pasar Bangkal itu masih minim diketahui oleh masyarakat umum. “Kami lakukan penertiban disini (Pasar Bangkal, red), sebab masih banyak warga khususnya para pembeli yang belum mengetahui perubahan jadwal penjualan sapi tersebut,”kata Sujatmiko, di Sumenep, Kamis (02/06). Perubahan itu, kata Sujatmiko, hanya terletak pada jam pelaksanaan penjualan sapi saja, untuk hari pasarannya tetap setiap hari Kamis. “Hanya jamnya saja yang dirubah. yang biasanya dimulai pukul 13.00 WIB, sekarang dirubah sejak pukul 10.00-12.00 WIB, dan dilanjutkan kembali pukul 13.00-15.00 WIB,”ujarnya. Ia juga mengemukakan, perubahan jadwal penjualan sapi di Pasar Bangkal tersebut, dikarenakan banyaknya keluhan dari masyarakat, bahwa setiap pasaran sapi warga setempat, kesulitan menunaikan ibadahnya. “Makanya, jam pelaksanaannya dirubah, supaya ada jedah bagi warga maupun pembeli dan penjual, untuk menunaikan ibadah,”terangnya. Namun, perubahan jam tersebut, nampaknya belum menyeluruh diterima oleh masyarakat, sehingga pasaran sapi terkesan tidak ada perubahan. “Untuk itu, kami bersama pihak terkait meningkatkan sosialisasi pada masyarakat, yang dilakukan melalui selebara, pengumuman dimedia massa maupun turun langsung kelokasi Pasar Bangkal,”ungkapnya. Sujatmiko berharap, dengan adanya perubahan jam penjualan sapi di Pasar Bangkal, akan diikuti dengan kesadaran warga saat berjualan sapi untuk tertib berlalu lintas, dengan tidak menggunakan semua bahu jalan. “Ini demi kelancaran arus lalu lintas disepanjang jalan Pasar Bangkal tersebut,”pungkasnya. ( Nita, Esha )