News Room, Senin ( 22/08 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melarang warga masyarakat dari kalangan mampu dan pedagang, berbelanja kebutuhan sembako di Pasar Murah Ramadhan. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si saat membuka Pasar Murah Ramadhan, Senin (22/08) di depan Labeng Mesem Keraton Sumenep mengatakan, pelaksanaan Pasr Murah Ramadhan yang digagas pemerintah daerah, sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu dan berpenghasilan rendah, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), guna meringankan beban hidupnya dalam memenuhi kebutuhan sembako untuk lebaran. Karena itu, masyarakat dari kalangan mampu, jangan membeli kebutuhan sembako di Pasar Murah Ramadhan, termasuk kalangan pedagang jangan memanfaatkan Pasar Murah Ramadhan ini untuk kebutuhan usahanya. ”Jadi, tolong masyarakat yang mampu dan pedagang, jangan membeli barang sembako di Pasr Murah Ramadhan ini, kalau ingin berbelanja, pergi ke toko saja, berikan kesempatan bagi warga masyarakat yang memang kurang mampu dan berpenghasilan rendah untuk menikmati Pasar Murah Ramdahan, guna memenuhi kebutuhan sembako lebaran,”tegasnya. Bupati menyatakan, ditahun mendatang, Pasar Murah Ramadhan diharapkan bisa dilaksanakan dimasing-masing Kecamatan, bahkan setiap peserta harus menyediakan bahan-bahan sembako yang lebih lengkap, untuk membantu masyarakat kurang mampu dan berpenghasilan rendah. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Drs. H. R. Achmad Aminullah, M.Si menjelaskan, tahun ini, pelaksanaan Pasar Murah Ramadhan berpusat di 5 lokasi, yakni Kecamatan Kota Sumenep, Gapura, Lenteng, Dasuk, dan Kecamatan Pragaan. Peserta Pasar Murah Ramdahan sebanyak 73 lembaga yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, BUMN/BUMD, Kecamatan daratan dan Perbankan. Masing-masing peserta menjual sembilan bahan pokok (sembako), seperti beras, minyak goreng, gula pasir dan tepung. ”Harga jual barang-barang pokok di pada Pasar Murah Ramadhan lebih murah dari harga jual dipasar, yakni sebesar 15 hingga 20 persen dari harga di pasaran. Karena para peserta memberikan pemotongan harga atau diskon,”ungkapnya. H. Achmad Aminullah mengungkapkan, pelaksanaan Pasar Murah Ramadhan dimulai sejak tanggal 22 Agustus 2011 di Kecamatan Kota Sumenep dan Gapura, sedangkan tanggal 23 Agustus 2011 dilaksnakan di Kecamatan Dasuk, Lenteng, dan Kecamatan Pragaan. ”Satu-satunya Kecamatan yang melaksanakan Pasar Murah Ramadhan sendiri, yakni Kecamatan Dungkek, yang tidak melibatkan Kecamatan lainnya.”imbuhnya. ( Yasik, Esha )