News Room, Selasa ( 05/03 ) Pasar modern milik Indomart di Desa Marengan Daya yang sempat ditutup Tim Penegak Peraturan Daertah (Perda) Kabupaten Sumenep, beberapa waktu lalu, setelah dilakukan rapat tim teknis dan survei lapangan, pasar modern tersebut dinilai sudah tidak ada masalah. Sekretaris Badan Pelaksana Perijinan Terpadu Kabupaten Sumenep, Edy Suaidi kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (05/03) menjelaskan, berdasarkan surat pengajuan kembali PT Indomart tertanggal 26 Februari 2013, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 tahun 2012 tentang Perdagangan Waralaba, sudah sesuai dengan ketentuan. “Melalui rapat tim teknis dan kunjungan ke lapangan, ternyata memang sudah tidak ada masalah,”ujarnya. Meskipun diakui Edy, sebelumnya Pasar Modern tersebut sempat ditutup karena tidak berizin. Dan sebelumnya sebenarnya sudah mengajukan ijin sekitar bulan April 2012 lalu, namun karena masih ada kondisi yang belum kondusif, sehingga tidak dikeluarkan izin. Namun, pihak Indomart tetap mendirikan toko dan sudah beroperasi. Memang seharusnya menurut Edy sebelum membuka usaha harus memiliki ijin terlebih dahulu, sehingga tidak samapai terjadi persoalan dikemudian hari. Pihaknya juga berharap kejadian tersebut merupakan tantangan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban dalam memberikan ijin bagi pembangunan pasar modern kedepan melalui peraturan daerah dan semacamnya. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan memang tidak mengatur radius dan sebagainya terkait usaha pasar modern. Hanya saja tetap harus melihat kondisi disekitar tempat usahanya. Agar investasi bisa masuk, namun perekonomian masyarakat juga bisa tetap tumbuh. “Jadi, pasar modern bisa berkembang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sementara pasar tradisional juga harus tetap terlindungi dan pendapatan masyarakat juga ada,”pungkasnya. ( Ren, Esha )