News Room, Senin ( 19/12 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep berencana melaksanakan parkir berlangganan kendaraan bermotor, baik roda 2 dan roda 4, pada tahun 2012. Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si pada acara sosialisasi parkir, rencana pelaksanaan parkir berlangganan di Hotel Utami, Senin (19/12) mengatakan, pelaksanaan parkir berlangganan sebagai upaya untuk memperlancar arus arus lalu lintas, karena tempat parkir tertata dengan baik oleh petugas parkir. Selain itu, parkir berlangganan juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga memberikan dampak positif bagi laju pertumbuhan pembangunan Kabupaten Sumenep. ”Prediksi penerimaan retribusi PAD dengan parkir berlangganan mencapai Rp. 1.830.000.000,00, dan angka tersebut tentunya meningkat tajam, apabila dibandingkan dengan target PAD retrtibusi parkir tahun 2011, yang hanya sebesar Rp. 80 juta setahun,”tegasnya. Wakil Bupati menyatakan, parkir berlangganan sekaligus bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru, bagi warga masyarakat sebagai Juru Parkir (Jukir), yang pada akhirnya mendorong kesejahteraan masyarakat. Konsep pemungutan parkir berlangganan, prinsip dasarnya saling menguntungkan, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, pihak terkiat melakukan koordinasi dan negoisasi termasuk menentukan besarnya tarif bersama Legislatif. Pihaknya berharap pihak terkait untuk melakukan pengawasan, jika Pemerintah Daerah sudah menerapkan parkir berlangganan, itu dilakukan guna mengantisipasi munculnya parkir liar. Bahkan melakukan sosialisasi pada seluruh masyarakat, termasuk Juru Parkir. ”Semua aparatur pemerintah untuk ikut aktif mensosialiasikan pada masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman, supaya tidak menimbulkan mis komunikasi, sehingga timbul kesimpang siuran tentang parkir berlangganan tersebut,”ungkapnya. Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, H. Achmad Nursalam, S.Sos, M.Si mengungkapkan, parkir berlangganan hanya berlaku khusus kendaraan bermotor, baik roda 2 dan roda 4 yang tercatat berplat nomor diwilayah Kabupaten Sumenep, sehingga untuk kendaraan bermotor yang berplat nomor diluar Sumenep, tetap harus membayar retribusi parkir dilokasi sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda). ”Pemugutan retribusi parkir berlangganan pada saat pembayaran, PKB setiap tahun dan BBNKB di Kantor Bersama Samsat dengan media pungut stiker,”imbuhnya. H. Achmad Nursalam menambahkan, pihaknya saat ini berusaha untuk menata ruang parkir berlangganan dan petugas parkir, agar pelaksanaannya memberikan kenyamanan bagi masyarakat. ( Yasik, Esha )