Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-10-2009
  • 2090 Kali

PARIPURNA TETAPKAN PIMPINAN DEWAN DEFINITIF

DPRD Sumenep News: Setiap institusi memiliki tujuan dan cita-cita ideal yang ingin dicapainya. Guna mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan figur-figur maupun personil-personil yang dapat mengontrol jalannya roda organisasi sesuai koridor yang diharapkan. Tak terkecuali halnya dengan legislatif yang merupakan lembaga pengemban amanah rakyat. Pimpinan dewan memegang peranan kunci sebagai alat kelengkapan penting dalam institusi legislatif. Lebih-lebih, dalam iklim demokrasi yang penuh dinamika saat ini, keberadaan unsur pimpinan DPRD amatlah vital dan strategis dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan. Sebagai elemen utama dalam organisasi legislatif, peran pimpinan dewan tidak hanya dituntut sekedar memimpin dan mengatur jalannya persidangan. Tetapi lebih dari itu, pimpinan dewan diharapkan agar mampu menjembatani dan mengkomunikasikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui lembaga DPRD, untuk kemudian disampaikan kepada pihak eksekutif guna direalisasikan menjadi program dan kebijakan yang benar-benar berorientasi pada pelayanan publik. Secara yuridis formal, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD mengatur secara jelas dan tegas pembentukan pimpinan DPRD. Dalam pasal 354 khususnya ayat (1) huruf a, menyebutkan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang. Terkait dengan prosedur dan mekanisme pengajuan pimpinan DPRD, maka selanjutnya pada ayat (2) secara eksplisit menyatakan bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota. Dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud, pimpinan sementara menindaklanjuti melalui surat yang disampaikan kepada 4 parpol yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Sumenep, yaitu PKB, PPP, PAN dan PDI-P. Selanjutnya, surat dimaksud telah mendapatkan jawaban dari masing-masing pimpinan parpol sebagaimana surat yang diterima dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Sumenep, Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sumenep, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Sumenep dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pimpinan dewan yang diajukan tesebut, kemudian ditetapkan melalui keputusan DPRD dalam rapat paripurna yang berlangsung pada tanggal 17 Oktober yang lalu. Adapun nama-nama pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2009-2014, yaitu KH. Imam Hasyim dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sebagai Ketua DPRD, H. Moh. Hanif, SE dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Faisal Muhlis, S.Ag dari fraksi Partai Amanat Nasional dan H. Huanin Santoso, SH dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD. Dengan memperhatikan ketentuan pasal 355 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyebutkan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Untuk itu, Keputusan DPRD mengenai penetapan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sumenep akan segera disampaikan kepada gubernur jawa timur melalui bupati sumenep untuk mendapat peresmian. (Bim, Humas DPRD Sumenep)