News Room, Jumat ( 06/12 ) Papan reklame sebuah perusahaan rokok asal Kudus, terlihat masih terpampang rapi di sepanjang Jln. Tronojoyo dan Jl. KH. Zainal Arifin, yang merupakan zona hijau di wilayah Kota Sumenep. Kepala Badan Pengelolan Perijinan Terpadu (BPPT) Sumenep, Ir. H. R. Herman Poernomo, MM menerangkan, sebenarnya papan reklame perusahaan rokok yang terpampang di zona hijau itu sudah habis masa kontraknya sebulan yang lalu. Namun tetap dibiarkan oleh perusahaannya, padahal surat teguran sudah dilayangkan sebanyak 2 kali. “Kami sudah 2 kali melayangkan surat teguran pada pemilik perusahan rokok, kalau masa kontrak papan reklamenya sudah habis. Tapi, surat kami tidak diindahkan, mereka tetap membiarkan papan reklame tersebut,”kata H. Herman Poernomo, Jumat (6/12). H. Herman mengaku akan secepatnya menertibkan papan reklame tersebut. Selain masa kontraknya sudah habis, pemasangan reklame itu menyalahi aturan. “Sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2008, tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP), dilarang ada papan reklame yang dipasang di zona hijau, sehingga papan reklame tersebut akan diturunkan paksa,”tegasnya. Ia menuturkan, ijin pemasangan papan reklame sebuah perusahaan rokok yang masa kontraknya sudah habis, terjadi pada tahun 2012. Saat itu belum ada Perda Penataan RTHKP. “Waktu itu masih belum ada Perda larangan pemasangan papan reklame di zona hijau. Ya tidak masalah. Tapi, sekarang kan sudah ada Perda larangan memasang reklame di zona hijau, maka BPPT dan Pemkab sepakat tidak akan menerbitkan ijin pemasangan reklame di zona tersebut,”ujarnya. ( Nita, Esha )