Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-01-2014
  • 481 Kali

Papan Pengumuman Pemberhentian Bangunan Perumahan Dilecehkan

News Room, Kamis ( 16/01 ) Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam menertibkan lokasi pembangunan perumahan, nampaknya tidak didukung oleh masyarakat setempat. Terbukti, papan pengumuman pemberhentian paksa pembangunan perumahan di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, ditutup oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, angkat bicara. Ketua Fraksi Keadilan Demokrasi DPRD Sumenep, Moh. Riadi meminta Pemkab lebih tegas dalam persoalan pembangunan perumahan yang ditutup paksa lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Apalagi bangunan rumah itu berdiri dilahan terlarang yakni dilahan pertanian, bukan lahan pemukiman. “Kami minta Pemkab dalam hal ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPBD) tegas, jangan setengah hati dalam melakukan penertiban. Lahan itu bukan lahan pemukiman, jadi jangan mengeluarkan izin meski pengembang mengajukan permohonan izin,"kata Moh Riadi, Kamis (16/01). Menurut Riadi, sebelum mengeluarkan IMB, BPPT setempat perlu selektif dan harus mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Perda RTRW, sehingga bangunan itu tidak berada di lahan yang bukan areal pemukiman. “Pemkab harus hati-hati dalam hal ini dan pasti melihat apakah lahan itu masuk lahan pemukiman atau tidak. Tapi yang jelas lahan di sebelah baratnya Terminal itu masuk lahan pertanian dan masuk areal serapan air hujan, sehingga jika lahan tersebut dibangun perumahan, air hujan akan tertahan dan tidak bisa mengalir, akibatnya timbul banjir,”terangnya. Ungkapan serupa juga dilontarkan anggota Komisi C, DPRD Sumenep, Moh. Husin. “Meski turunan dari Perda RTRW, yakni Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) belum dibahas dan disahkan, pemerintah harus memperhatikan pembangunan perumahan yang akhir-akhir ini berkembang pesat di Bumi Sumekar ini,”ujarnya. Sebelumnya, tim penataan dan penertiban perizinan Kabupaten Sumenep menutup paksa empat bangunan perumahan yang ada di jalan Adi Podai, desa Kolor, Kecamatan Kota dan jalan Arya Wiraraja, desa Gung-gung, Kecamatan Batuan, Sumenep, Rabu (15/01) kemarin. Penutupan paksa pembangunan perumahan itu lantaran dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep. “Kami sudah beberapa kali melakukan tegoran kepada pengembang tapi tidak diindahkan, makanya kami penutup paksa dan tidak boleh ada kegiatan lagi,”tandas Kepala BPPT Sumenep, Ir. H. R. Herman Poernomo, MM. ( Nita, Esha )