News Room, Senin ( 18/03 ) Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si paca acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Aula Ki Hajar Dewantara, Senin (18/03) berharap, agar Panwaslu Kecamatan yang baru dilantik bisa bekerja dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Panwaslu akan mendapat kepercayaan dari masyarakat. “Kalau kita sudah mampu menjaga integritas dan berpedoman pada aturan, siapapun tidak akan berani mencoba merayu-rayu Panwas untuk berbuat yang tidak baik,”ujarnya. Karena itu, Bupati berharap Panwaslu yang baru saja dilantik, agar benar-benar menjaga netralitasnya, menjauhi perasaan senang dan tidak senang, serta yang tidak kalah pentingnya, janganlah mencampuri tugas kewenangannya sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Diharapkan pula, Panwaslu terus meningkatkan pengetahuannya tentang aturan-aturan Pemilu. Sebab, sebagai Pengawas Pemilu akan sangat naif jika tidak memahami aturan-aturan yang ada. Misalnya saja, tiga hari yang lalu misalnya saja, Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan judicial review atas Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang hak konstitusi warga negara dalam Pemilu. Yakni, warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah dapat menggunakan hak konstitusinya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) di daerah domisilinya sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP atau KK. “Saya juga harapkan untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak, baik Forum Pimpinan Kecamatan, PPK, PPS dan pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, serta elemen lain yang mendukung terlaksananya kegiatan Pemilu di Kecamatan,”tambahnya. Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan, S.Sos juga berharap Panwaslu Kecamatan nantinya diharapkan dapat segera melaksanakan tugas dan harus tetap menegakkan aturan yang ada. “Interaksi Panwas setiap hari saya harapkan mampu mensosialisasikan dan mendorong partisifasi masyarakat, guna ikut bersama-sama menjaga proses demokrasi di Kabupaten Sumenep,”tambahnya. ( Ren, Esha )