Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-04-2009
  • 445 Kali

Panwaslu Belum Putuskan Kasus Di TPS 3 Desa Juruan Laok

News Room, Senin ( 13/04 ) Pelaksanaan Pemilu Legislatif, 9 April 2009 kemarin, ternyata masih menyisakan persoalan. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Batuputih, terpaksa dihentikan perhitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuputih sejak Sabtu malam (11/04) sehubungan ada salah seorang Caleg yang mempersoalkan surat suara di TPS 3 Desa Juruan Laok Kecamatan Batuputih. Sehubungan ada indikasi ketidak netralan KPPS setempat, dengan menulis nama beberapa pemilih pada surat suara, sebelum melakukan pencontrengan. Seorang Caleg DPRD Kabupaten Sumenep Dapil 5 dari PPP Nomor urut 4, Masroyu sebagai pelapor kepada sejumlah wartawan di Kantor Kecamatan Batuputih, Senin(13/04) mengungkapkan, pihaknya hanya ingin mengetahui sejauh mana kebenaran laporan warga yang keberatan dengan tertulisnya namanya di suarat suara, yang berarti sudah menunjukkan ketidak rahasiaan lagi. “Saya hanya meminta kotak suara untuk dibuka, kalau memang tidak ada tulisan sebagaimana yang diutuduhkan warga, tidak ada masalah, tapi kalau ada, saya minta diproses secara hukum terhadap pelaku itu,”ujar Masroju. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuputih, Ach. Wafi, SPd mengungkapkan, pihaknya sudah menindak lanjuti kasus laporan tersebut. Dan kasusnya saat ini masih dilakukan pemerinksaan di Panwas Kabupaten Sumenep. “Saat ini kami masih menunggu hasil keputusan bersama Panwas, dan untuk saat ini kami hanya fakum dan mengamankan kotak suara,”ujar Wafi. Sementara itu Ketua Panwas Kabupaten Sumenep, Drs. H. Bambang Hermanto ketika dikonfirmasi mengaku masih memanggil salah seorang saksi dari 3 saksi yang diajukan oleh pelapor, sedangkan KPPS sudah periksa. Sesuai deadline, kasus tersebut ditunggu hingga 3 hari, atau hari Selasa besok (14/04), untuk memutuskan persoalan yang terjadi di TPS 3 Desa Juruan Laok tersebut. ( Ren, Esha )