Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-11-2015
  • 613 Kali

Panwaslih Pilkada Sumenep Kesulitan Awasi Kwalitas APK

News Room, Kamis ( 19/11 ) Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sumenep, tidak bisa melakukan pengawasan terhadap kualitas Alat Peraga Kampanye (APK). Karena tidak memiliki salinan dokumen kontrak.

“Kami banyak mendapat laporan secara lisan dari warga, bahwa sejumlah APK yang rusak akibat kualitasnya tidak bagus. Tapi kami kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas APK, karena kami tidak mempunyai dokumen kontraknya,”kata Anwar Nouris, Komisioner Panwaslih Sumenep, Kamis (19/11).

Ia mengaku sudah beberapa kali meminta pada KPU, salinan dokumen kontrak pengadaan APK. "Tapi sampai sekarang kami tidak mendapatkan salinan dokumen kontrak itu,”terangnya.

Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Malik Mustafa mengungkapkan, dokumen kontrak merupakan salah satu dokumen pengecualian, yang tidak bisa diakses pihak lain termasuk Panwas. Sedangkan terkait masalah spesifikasi APK dan BK, telah disampaikan di awal saat pengumuman lelang.

“Kami sudah menyampaikan secara terbuka saat lelang, tentang Spek APK dan BK. Bahkan di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) bisa diakses,”ungkapnya.

Ia menegaskan, untuk dokumen kontrak, bisa diberikan pada Panwas setelah selesai proses audit BPK. “Kalau untuk dokumen kontrak, aturannya memang begitu. Kalau hanya soal Spek yang ingin diketahui, sejak awal sudah kami sampaikan secara terbuka,”ujarnya.

Jumlah APK peserta Pilkada yang disediakan oleh KPU Sumenep terdiri atas 3 item, yakni baliho sebanyak 10 buah, 1.336 spanduk, dan 1.080 umbul-umbul.

Pilkada Sumenep yang digelar pada 9 Desember 2015 diikuti 2 pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup), yakni A. Busyro Karim-Ahmad Fauzi, nomor urut satu, dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah, berada di nomor urut dua. ( Nita, Esha )