Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-06-2009
  • 754 Kali

Panwaskab Temukan 106 Pemilih Tak Terdaftar

,b.News Room, Kamis (18/06),/b. Sebanyak 106 pemilih di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Amien, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Prenduan, tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 8 Juli nanti. Karena, mereka tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Drs. H. Bambang Hermanto, M.Si mengatakan, ratusan pemilih yang tidak masuk dalam DPT itu, sesuai laporan dari warga maupun hasil temuan panwas di tingkat kecamatan setempat. “Kami sudah layangkan surat rekomendasi ke KPU Sumenep, agar mengakomodir masyarakat sebanyak 106 tersebut, bisa tetap menyalurkan hak suaranya pada waktu pelaksanaan pencontrengan 8 Juli mendatang,” terangnya. Ia menjelaskan, untuk wilayah lainnya, belum ada laporan maupun temuan mengenai masyarakat yang tidak terdaftar di DPT. “Laporan dan temuan warga yang tidak masuk DPT itu, hanya baru ditemukan di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Prenduan,”katanya. Sementara, Anggota KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si mengatakan, belum masuknya ratusan pemilih di ponpes Al-Amien tersebut, bukan kesalahan dari petugas pemutakhiran data pemilih (P2DP) maupun KPU. Karena, karena ketika dilakukan pendataan, pengasuh ponpes Al-Amien sudah membetikan data santri yang berhak memilih kepada petugas dilapangan. “Tapi, persoalannya pada saat sudah dilakukan rekapitulasi dan ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT), ternyata pengasuh ponpes memberitahukan kalau ada 106 santrinya tidak masuk dalam DPT. Sehingga, otomatis nama-nam tersebut tidak masuk dalam DPT. Jadi, ini bukan kesalahan kami,” ujar Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto pada wartawan dikantornya, Kamis (18/06). Didik mengaku, pihaknya akan berusaha untuk mengakomodir ratusan pemilih, supaya bisa menggunakan hak suaranya pada Pilpres nanti. Meski, surat rekomendasi yang dilayangkan Panwaslu Kabupaten dianggap terlambat, yakni tanggal 11 Juni 2009, sedangkan batas akhir yang ditentukan dalam perbaikan DPT pada 8 Juni 2009 kemarin. “Kita lihat saja usaha anggota KPU yang berangkat ke KPU Pusat, untuk memperjuangkan 106 pemilih yang tidak masuk DPT, agar bisa menggunakan hak suaranya pada pilpres Juli nanti,” tegasnya. ( Nita, Esha )