News Room, Jum’at ( 25/07 ) Pelaksanaan Pilgub Jatim ditemukan banyak terjadi pelanggaran, utamanya pada kartu pemilih, dan serangan fajar yang dilakukan salah satu pasangan Cagub-Cawagub. Namun, dari sejumlah temuan itu, tidak satupun yang mengarah pada pidana, sehingga Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub Kabupaten Sumenep, hanya bisa menunggu laporan dari Panwas Kecamatan tentang adanya pelanggaran itu. “Kita memang sudah mendapat laporan adanya pelanggaran. Tapi, untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, kita masih nunggu laporan dari Panwascam,†kata Ketua Panwaskab, Drs. H. Bambang Hermanto, kepada sejumlah wartawan, dikantornya jalan KH. Mansyur Sumenep, Jum’at (25/07). Ia menjelaskan, untuk pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Dasuk, terkait adanya serangan fajar yang dilakukan Tim Sukses pasangan SR di Desa Beringin Kecamatan Dasuk itu, hingga saat ini laporannya juga belum masuk. “Sesuai laporan panwascam Dasuk via telepon, lima orang yang dimintai keterangan sudah dibebaskan pada malam harinya sebelum pencoblosan,†terangnya. Bambang mengaku tidak bisa memastikan, apakah serangan fajar itu masuk pidana atau tidak. Selain belum masuknya laporan dari panwascam Dasuk, juga belum diketahuinya secara detail, apakah yang melakukan serangan fajar itu betul-betul tim sukses pasangan SR, atau hanya pendukungnya saja. “Kita tidak sembarangan menentukan pelanggaran itu masuk kategori pidana. Sebab, harus ada bukti-bukti kuat untuk mengarah ke pidana,†tegasnya. Sementara itu, pelanggaran Pilgub lainnya juga menyangkut kartu pemilih. Anggota Panwaskab, Zamrud Khan memaparkan, pelanggaran kartu pemilih mendominasi pelaksanaan Pilgub. Karena, sesuai laporan yang ada, mayoritas pelanggaran kartu pemilih itu menyangkut masuknya orang meninggal dalam DPT (daftar pemilih tetap) dan kartu pemilih ganda. “Kasihan sekali kan, kartu pemilih banyak terbuang percuma. Ini membuktikan, pendataan DPT dilakukan sembarangan,†tegasnya. ( Nita, Esha )