News Room, Senin ( 27/04 ) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, akhirnya melimpahkan kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Manding, yang menimpa calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat. Hasil suara yang semula hanya meraup 109 suara melambung menjadi 429 suara. Kasus tersebut diduga kuat dilakukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Manding, Abd. Rahem Umar. Anggota Panwaslu Sumenep, Moh. Rifa’ie mengatakan, setelah 6 orang saksi diperiksa termasuk terlapor, yang terdiri dari 4 orang PPK Manding, anggota KPU dan Panwaslu, pihaknya langsung melakukan kajian. “Ternyata, hasil kajian didapat, bahwa kasus ini merupakan tindak pidana. Makanya, hari Senin (27/04) siang, kami langsung melimpahkan berkas kasus tersebut ke Polres Sumenep,†tegas Rifa’ie pada wartawan di kantornya, Senin (27/04). Ia menjelaskan, pelimpahan kasus itu dianggap sudah cukup bukti memenuhi unsur pidana. “Kami hanya melakukan kajian, kalau hasilnya kasus itu merupakan unsur pidana, ya harus dilimpahkan ke ke kepolisian. Tapi, kalau hanya menyangkut admnisitrasi, cukup diberikan ke KPU,â€Âterangnya. Rifa’ie menambahkan, sesuai UU Nomor 10 tahun 2008, pasal 266 sudah disebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perubahan terhadap rekapitulasi hasil perolehan suara, sudah merupakan tindak pidana dan mempunyai efek hukum pidana. “Jadi, pelimpahan kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Manding, karena masuk unsur pidana, dan saat ini sudah merupakan kewengan penyidik Polres untuk menindaklanjutinya,†katanya menambahkan. Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengaku telah menerima pelimpahan berkas tersebut. “Kami akan segera menindaklanjuti dengan memeriksa kembali para saksi, sesuai berita acara dari Panwaslu,â€Âujarnya. ( Nita, Esha )