Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-04-2007
  • 515 Kali

Pantai Nyamplong Ondung Rusak Parah

Sumenep-Kominfo News Room : Pesisir pantai Nyamplong Ondung, Jelgung Desa Pabian dan Angon-angon Kecamatan Arjasa kondisinya sangat memprihatinkan. Sejak beberapa tahun lalu masyarakat yang mengaku pemilik tanah dan masyarakat sekitar melakukan penambangan pasir ilegal, sehingga pesisir pantai sepanjang 2 kilometer itu rusak parah. Anggota DPRD asal kepulauan Kangean, Badrul Aini menuturkan, setiap hari sekitar 20 hingga 30 mobil mengangkut hasil penambangan pasir ilegal di pantai tersebut, dan akibatnya bibir pantai sepanjang 200 hingga 500 meter hilang terkikis air laut, padahal kondisi seperti itu sangat berbahaya, karena bisa menenggelamkam pemukiman penduduk setempat. Anehnya, meskipun aktivitas masyarakat berlangsung beberapa tahun lalu, tidak pernah ada tindakan tegas dari instansi terkait, padahal pemerintah daerah untuk kegiatan pengawasan penambangan pasir ilegal itu telah mengalokasikan dana dalam APBD. Badrul Aini menjelaskan, masyarakat penambang pasir ilegal itu menjualnya untuk bahan baku pembangunan rumah penduduk dan bahan baku proyek yang ada di kepulauan. Ditempat terpisah, Plt Kepala Badan Lingkungan Hidup Sumenep, Ir. Abdul Mutallib Faradj menuturkan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2003 telah melarang penambangan pasir pantai, karena penambangan pasir itu akan membahayakan kehidupan masyarakat sekitar. Terkiat penambangan pasir ilegal di Kecamatan Arjasa, pihaknya berharap Muspika setempat lebih proaktif melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak dan akibat penambangan pasir ilegal, sehingga dengan kesadaran masyarakat itu sendiri, aktivitas penambangan pasir ilegal akan berhenti. Abdul Mutallib mengakui, sejak tahun 2002 lalu pihaknya telah menggelar sosialisasi di masing-masing Kecamatan dengan tujuan memberikan penyadaran agar masyarakat menjaga lingkungan sekitar pantai dan mencegah penambnagan pasir ilegal. ( Yasik, Soek, Esha )