Sumenep-Infokom News Room : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep akhirnya tuntas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi (SO) Perangkat Daerah, bahkan pembahasan terhadap enam Raperda yang diajukan Eksekutif itu selesai lebih awal dari jadwal yang ditentukan oleh Panitia Musyawarah (Panmus). Melalui juru bicaranya, H. A. Makinuddin laporan Pansus SO yang disampaikan dalam Sidang Paripurna Dewan, Senin (02/01) mengatakan, ke enam Raperda tentang SO itu diantaranya berisi jumlah Dinas, Badan, Kantor dan Sekretariat, dimana jumlah Dinas ditentukan sebanyak 15 Dinas, dibandingkan usulan sebelumnya sebanyak 16 Dinas. Jumlah Badan dalam Reperda SO tentang Organisai Lembaga Teknis Daerah berjumlah 8 Badan, 4 Kantor, dan 9 Sekretariat. Adapun 3 Assisten dilingkungan Sekretariat Daerah sebanyak 3 orang dan masing-masing Assisten membawahi 9 Bagian, sedangkan di Sekretariat Dewan, Sekretaris Dewan (Sekwan) membawahi 5 Bagian. Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan RSD Dr. H. Moh. Anwar berdiri sendiri, namun juga diatur oleh Raperda. H. Makinuddin menjelaskan, Dinas yang statusnya dirubah salah satu dari 16 Dinas sebelumnya itu, yakni Dinas Peternakan menjadi Kantor Peternakan, selain itu Pansus juga melebur BKKBN dengan Kantor Catatan Sipil menjadi Dinas Keluarga Berencana/Kependudukan dan Catatan Sipil. Sidang Paripurna pembahasan Struktur Organisasi (SO) Perangkat Daerah masih akan dilanjutkan besok, Selasa (03/01) dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi. ( Yasik, Esha )