DPRD Sumenep News: Sebagai wujud akuntabilitas dan amanah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka Bupati selaku Kepala Eksekutif berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada publik. Secara spesifiik, LKPJ Bupati memuat uraian deskripsi tentang "progress report" keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berisi program dan kegiatan-kegiatan yang terakumulasi dalam APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2008. Dalam memenuhi konteks dimaksud, maka Bupati Sumenep telah menyampaikan paparan LKPJ dalam Rapat Paripurna pada tanggal 7 Juli 2009 yang lalu. Menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sumenep Akhir Tahun Anggaran 2008, DPRD Kabupaten Sumenep dalam kapasitasnya sebagai lembaga legislatif daerah melakukan pembahasan dan evaluasi atas laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. sehubungan hal tersebut, maka dibentuklah Panitia Khusus yang bertugas mengkaji, menganalisa dan menyusun hasil laporan pembahasan LKPJ Bupati Sumenep. Guna memperoleh hasil pembahasan yang substantif dan komprehensif, maka Panitia Khusus melakukan konsultasi ke Biro Hukum dan Dirjen BAKD Depdagri RI pada tanggal 23 Juli sampai dengan tanggal 24 Juli 2009. Selanjutnya, setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang terhadap materi-materi pokok LKPJ Bupati Sumenep, maka Pansus menyampaikan laporannya pada Rapat Paripurna II (Kedua) yang berlangsung pada pada tanggal 28 Juli 2009 kemarin. Dalam rapat paripurna yang bersifat interen tersebut, Panitia Khusus melalui Juru Bicaranya Ir. Bambang Prayogi menguraikan secara detil dan terperinci hasil-hasil pembahasan LKPJ. Dalam paparannya, Bambang menjelaskan bahwa Pansus membentuk 4 kelompok kerja yang bertugas melakukan kajian terhadap draft LKPJ. adapun tugas masing-masing kelompok kerja disesuaikan dengan bidang tugas Komisi yang meliputi bidang pemerintahan, bidang ekonomi dan keuangan, bidang pembangunan dan bidang kesejahteraan sosial. Secara garis besar, pokok bahasan Pansus LKPJ Bupati Sumenep Akhir Tahun Anggaran 2008 mencakup kajian terhadap 3 aspek analisa kebijakan yakni analisa kebijakan umum LKPJ, analisa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008 dan analisa terhadap bidang-bidang SKPD yang terdapat di lungkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Terkait dengan analisa kebijakan umum LKPJ, Bambang menjelaskan mengenai aspek yuridis formal LKPJ yang selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007. Sedangkan untuk analisa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008, Bambang memaparkan fokus pembahasan Pansus yang dititikberatkan pada kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep selama tahun 2008. dalam hal ini, Pansus mengharapkan adanya upaya peningkatan pada sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang masih relatif kecil, agar dapatnya instansi penghasil PAD mampu melakukan terobosan yang signifikan dalam memacu peningkatan PAD, sehingga nantinya terwujud kemandirian daerah. Sementara untuk analisa terhadap bidang-bidang SKPD, Pansus menyampaikan catatan-catatan penting permasalahan dimasing-masing SKPD. Dalam catatan yang disusun Pansus, tentunya diharapkan agar instansi dilingkungan Pemkab Sumenep lebih meningkatkan kinerja masing-masing dalam memberikan pelayanan publik sesuai tugas dan fungsi yang diemban. Mencermati laporan hasil pembahasan Pansus terhadap LKPJ Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2008 pada Rapat Paripurna III (Ketiga), maka laporan dimaksud kemudian akan ditetapkan melalui Keputusan DPRD. Selanjutnya, sesuai agenda yang telah ditetapkan Panmus, maka penyampaian Keputusan DPRD tersebut akan disampaikan kepada Bupati Sumenep melalui forum rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 30 Juli kemarin. (Bim2, Humas DPRD Sumenep)