Sumenep-Infokom News Room : Pro dan kontrak tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sumenep terus bergulir, sebab dengan mundurnya 2 Fraksi DPRD yang secara resmi disampaikan kepada Pimpinan Dewan, maka pembentukan Pansus Hak Angket itu dinilai tidak sesuai aturan, bahkan pembentukan Pansus itu diminta untuk segera dibubarkan. Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Wakil Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. A. Warist Ilyas mengatakan, tidak terlibatnya Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) yang kemudian disusul Fraksi Golkar dan Fraksi Perjuangan Reformasi Ummat, pembentukan Pansus itu sudah tidak sesuai dengan Undang-undang. Untuk itu, alangkah bijaknya apabila Pansus itu dibubarkan, bahkan dengan bubarnya Pansus Hak Angket DPRD itu dapat menyejukkan suasana di DPRD yang belakangan ini cenderung memanas. Kyai Warist Ilayas menuturkan, pembentukan Pansus yang tidak jelas itu, dan pembentukannya seperti dipaksakan, dikhawatirkan tidak akan mendapat respon dari kalangan Eksekutif. Dengan demikian, Kyai Warist menghimbau, agar Pansus DPRD itu dengan rasa legowo membubarkan diri. Sementara itu, menyikapi seruan tersebut, Wakil Ketua Tim Pansus Hak Angket DPRD Sumenep, Malik Effendi, SH mengemukakan, pembentukan Pansus itu merupakan Keputusan DPRD melalui Sidang Paripurna, namun jika ditengah jalan ada Fraksi yang mengundurkan diri, hal itu merupakan urusan Fraksi mereka. Malik mengakui, meski 2 Fraksi telah mengundurkan diri, Tim Pansus tetap akan melakukan tugasnya. Malik Effendi menyatakan, langkah-langkah Pansus yang dilakukan belakangan ini ternyata masih mendapat respon dari Satuan Kerja Eksekutif, buktinya beberapa Dinas tetap kooperatif, bahkan mereka menghadiri pertemuan Pansus. ( Yasik, Esha )