News Room, Selasa ( 07/04 ) Dalam rangka mengetahui secara khusus tentang Raperda Pedoman Pencalonan, Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gresik, melakukan study banding ke Kabupaten Sumenep.
Study banding yang dipimpin Wakil Katua DPRD Gresik, Solehodin bersama Ketua dan anggota Pansus DPRD Kabupaten Gresik, diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si, Asisten Pemerintahan, Drs. Ec. H. Sustono, M.Si, MM serta beberapa jajaran instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep di ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep, Selasa (07/04).
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, berharap dengan saling memberikan masukan dan informasi antara Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sumenep, diharapkan dapat saling melengkapi dan memberikan masukan yang berarti bagi pembangunan di 2 Kabupaten di Jawa Timur tersebut.
“Mudah-mudahan melalui study pengalaman ini, disamping semakin menjalin tali silaturrahmi juga akan memberikan masukan dan informasi yang berarti, sehingga berguna bagi masing-maisng daerah,” ungkapnya.
Dijelaskan, mantan Kepala Bappeda Kabaupaten Sumenep ini, jika Pemerintah Kabupaten Sumenep telah berhasil melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak sebanyak 2 kali. Yakni, pertama tahun 2013 sebanyak 216 Desa dalam 2 tahap, dan tahun 2014 sebanyak 86 Desa dalam 3 tahap.
Bahkan, diakui Pemilihan Kepala Desa serentak di tahun 2014 sudah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Yang salah satunya bahwa semua pendanaannya dibiayai oleh APBD. Hingga bisa dikatakan, Pemilihan Kepala Desa gratis tersebut merupakan yang pertama di Indonesia.
“Tahun 2014 lalu, Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan dana sebesar Rp. 7,1 milyar lebih untuk Pemilihan Kepala Desa serentak. Biaya tersebut digunakan untuk pengamanan, bantuan keuangan kepada Panitia pemilihan dan pelantikan Kepala Desa,”jelasnya.
Ditambahkan, jika Pemerintah Kabupaten Sumenep juga telah membentuk berbagai regulasi sesuai aturan yang berlaku diatasnya. Yakni, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. ( Ren, Esha )