News Room, Selasa (05/02) Pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep, Selasa pagi (05/02) mendatangi Polres Sumenep untuk melaporkan pencemaran nama baik, terkait dengan dugaan penerimaan bantuan untuk partai politik (banpol) dari APDB 2006 melalui Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sumenep melebihi dari ketentuan, yang dilaporkan LSM Kontra’sm (komisi perlindungan hukum dan pembelaan hak-hak rakyat). Sekretaris DPD PAN Sumenep, Faisal Mukhlis mengaku tidak terima atas laporan dari LSM Kontra’sm. Menurutnya, PAN menerima banpol itu sesuai dengan kwitansi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) sebesar Rp. 95.000.000,- dan tidak ada kelebihan bantuan. Untuk itu pihaknya terpaksa melaporkan balik, karena hal itu merupakan pencemaran nama baik. Ketika disinggung tentang hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur , bahwa PAN mendapat banpol sebesar Rp. 102.500.000,- padahal yang semestinya hanya Rp. 95.000.000,-. Mukhlis menerangkan, bantuan itu sebetulnya tidak ada kelebihan, karena bantuan tersebut diterima sebelum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 tahun 2006 dikeluar pada 8 Maret 2006, mengingat dana sebesar Rp. 7,5 juta itu diterima tertanggal 22 Pebruari 2006, maka penerimaan bantuan itu bukan tergolong pelanggaran, karena pada saat bantuan dikucurkan, Perda belum diberlakukan. Karena itu, pihaknya menuntut LSM Kontra’sm, agar secepatnya mencabut kembali laporan dugaan penyimpangan banpol tersebut, dan hal itu merupakan pencemaran nama baik. Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan mengatakan, akan segera memproses laporan dari LSM Kontra’sm tersebut, dengan mengumpulkan bukti-bukti. Jika sudah dinyatakan cukup bukti, maka proses itu akan dilanjutkan, namun jika tidak, proses penyelidikan itu akan dihentikan. Kapolres menegaskan, apabila ada partai yang melakukan laporan balik terkait pencemaran nama baik, maka pihaknya juga akan menampung laporan itu sebagai bahan dalam pembuktian data. ( Nita, Soek, Esha )