Sumenep-Infokom News Room : Pemberian dana bantuan santunan kematian senilai Rp. 1 juta dari Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep kepada korban Salgia (30) warga Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng, sebagai ahli waris dari B. Mai alias Saninti, tertanggal 13 Januari 2006 lalu, ternyata berujung konflik. Karena, dana bantuan tersebut, hingga saat ini tidak diberikan kepada yang berhak, tapi dinikmati oleh Pjs Sekdes Lenteng Barat. Sehingga, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Sumenep. Salgia menceritakan, laporan itu dilayangkan, karena dirinya merasa dirugikan terkait adanya kabar yang mengatakan, bahwa dirinya sudah menerima dana santunan kematin, dengan bukti tanda tangan di kwitansi perimaan. Padahal, menurut Salgia, dirinya belum pernah menerima dana tersebut, apalagi menanda tangani kwitansi penerimaan dana santunan kematian tersebut. Karena itu, untuk mengecek kebenaran tersebut, maka dirinya bersama keluarganya mendatangi Eko selaku Pjs Sekdes Lenteng Barat. Namun, ketika ditanya, Eko tidak mengaku, bahwa dana santunan kematian tersebut sudah diambil tanpa sepengetahuan yang berhak. Salgia menandaskan, setelah beberapa kali dirinya mencoba menanyai secara baik-baik kepada Eko, namun hasil jawaban yang diberikan Pjs Sekdes itu tetap tidak mengaku, maka dirinya langsung melaporkan kepada Polres Sumenep, dengan laporan pemalsuan tanda tangan. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, IPTU Moh. Kholil berjanji, akan menindak lanjuti laporan tersebut, dengan memanggil Eko Pjs Sekdes Lenteng Barat itu untuk dimintai keterangan mengenai pengambilan dana santunan kematian tersebut. ( Nita, Esha )