Sumenep-Kominfo News Room : Memperhatikan peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 tahun 2006 tentang Pakaian Dinas Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, serta Rancangan Peraturan Bupati Sumenep tahun 2007, tentang pakaian Dinas Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut, bahwa pakaian Hansip yang selama ini dipakai setiap hari Senin, mulai hari Senin tanggal 08 Januari 2007 dan seterusnya sudah tidak digunakan lagi. Sebagai pengganti dari Pakaian Hansip, setiap hari Senin hingga Kamis menggunakan pakaian Dinas Harian (PDH) Warna Kheky. Sedangkan Penggunaan pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian sipil harian (PSH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Khusus, Pakaian Dinas Lapangan lengan panjang, pakaian Dinas lapangan (PDL) akan diatur dan berlaku secara efektif setelah rancangan Peraturan Bupati Sumenep yang mengatur penggunaan pakaian dinas ditetapkan secara definitif menjadi peraturan Bupati Sumenep. ( Ong, Esha )