Sumenep-Infokom News Room : Tingginya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum terealisasi, membuat Sekretaris Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep, Kamis (22/09) di ruang rapat Adhirasa lantai II Pemkab. Sumenep, melakukan Evaluasi Pemungutan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap para Camat se Kabupaten Sumenep. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, H. Fen A. Effendy Said, SE, M.Si, MM menuturkan, berdasarkan data yang ada tertanggal 22 September 2005, PBB baru terealisasi 48 prosen. Padahal, menurut Sekda, total PBB Kabupaten Sumenep pada tahun 2005 ini mencapai sebesar Rp. 2,9 Milyar, sehingga, PBB itu terealisasi sebesar Rp. 1.353.441.846,00. Selanjutnya Sekda Kabupaten Sumenep menerangkan, sesuai pendataan yang sudah masuk ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep, Kecamatan yang dinyatakan lunas 100 prosen hanya 5 Kecamatan, yakni Kecamatan Ambunten, Giligenting, Kangayan dan Raas. Sedangkan Kecamatan yang paling kecil dalam pemungutan PBB, yakni Kecamatan Ganding, dengan kisaran 14 prosen. Sekda menilai, dengan tingginya PBB yang belum terealisasi sekitar 52 prosen itu, berarti kinerja Camat tidak maksimal, padahal ketentuan PBB paling lambat 30 September 2005 mendatang. Karena itu, Sekda berharap kepada para Camat, untuk secepatnya melakukan pemungutan PBB. Bahkan, Sekda juga meminta kepada masyarakat Sumenep, supaya membayar PBB tersebut, karena, jika terlambat akan dikenakan denda sebesar 2 prosen per bulan dari jumlah pokok ketetapan, yang tercantum dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung). Evaluasi pemungutan biaya PBB tersebut, dihadiri 30 orang, masing-masing Camat se Kabupaten Sumenep. ( Nita, Esha )