Sumenep-Kominfo News Room : Meskipun Pemerintah sudah memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok, namun kenyataannya keberadaan pabrik rokok malah terus bertambah, seperti halnya pabrik yang berdiri di wilayah Pulau Garam ini, pada tahun 2006 ternyata mengalami peningkatan. Terbukti, sebanyak 51 pabrik rokok pada tahun ini dinyatakan legal dan sudah bisa memproduksi, mengingat ijin produksi yang tertuang dalam Nomor Pokok Pengusaha Barang Bea dan Cukai sudah turun dari Dirjen Bea dam Cukai Jakarta. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Kalianget, Herawati. Herawati menuturkan, 51 pabrik rokok itu tersebar di 4 Kabupaten se Madura, yakni 17 pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, 30 pabrik rokok di Kabupaten Pamekasan, 1 pabrik rokok di Kabupaten Sampang, dan 3 pabrik rokok di Kabupaten Bangkalan. Herawati menerangkan, apabila dibandingkan dengan tahun 2005 lalu, pabrik rokok di Madura meningkat sebanyak 14, yakni 2005 lalu pabrik rokok yang dinyatakan legal berjumlah 37, sedangkan tahun ini sebanyak 51 pabrik rokok. Kemudian, dari 51 pabrik rokok itu, yang tergolong Tipe 3A sebanyak 3 pabrik rokok, dan 3B terdapat 48 pabrik rokok. Namun, yang dikenakan pajak hanya golongan 3A, karena produksinya dinilai melebihi ketentuan. Herawati menjelaskan, untuk saat ini masih terdapat 7 pabrik rokok yang masih belum bisa beroperasi, mengingat ijin dari Dirjen Bea dan Cukai Jakarta belum turun. Ia memaparkan, dalam pengajuan pendirian pabrik rokok tersebut harus mengikuti mekanisme yang ada, dengan terlebih dahulu mengurus di tingkat Pemerintah Kabupaten setempat, mengenai HO, IMB, SIUP, PDP, NPWP, surat keterangan ketenaga kerjaan dari Dinas Tenaga Kerja, surat keterangan dari Dinas Kesejahteraan Sosial dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian. Herawati menambahkan, apabila syarat-syarat itu sudah dilengkapi, maka diajukan Bea dan Cukai, kemudian dilakukan pemeriksaan lokasi, apabila dinyatakan kualifikasi baru dibuat berita acara lokasi dari Bea dan Cukai Kalianget dan dikirim ke Dirjen Bea dan Cukai Jakarta, melalui wilayah Surabaya, untuk mendapat ijin operasi pabrik rokok. ( Nita, Ong, Esha )