News Room, Jumat ( 08/08 ) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumenep terus melaksanakan pendampingan terhadap kasus kekerasan kepada perempuan dan anak. Bahkan, saat ini dari 6 kasus kekerasan terhadap anak, sudah ditangani oleh Tim, baik korban maupun pelaku. Sekretaris P2TP2A Kabupaten Sumenep, Dra. Hj. Sri Nurhayati, M.Hum kepada News Room, Jumat (08/08) mengaku, dalam memberikan pendampingan setiap kasus dilakukan hingga selesai. Meskipun, Tim yang terdiri dari beberapa unsur termasuk aparat penegak hukum, namun dalam melaksanakan tugas, Tim selalu melakukan koordinasi yang intensif. ¡°Korban kekerasan yang notabene mayoritas masih anak-anak dibawah umur dan masih sekolah, tentu harus dilakukan dengan ekstra, agar anak tetap bisa menjalani hak-haknya untuk sekolah dan sebagainya,¡±ungkapnya. Begitu halnya dengan tersangka yang masih anak-anak, pihaknya juga tetap melalukan pendampingan dalam penerapan hukum oleh yang berwajib. Sebab, mereka juga punya hak untuk mendapat pendidikan dengan baik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dimana anak-anak dibawah umur tersebut tidak bisa dihukum dan dipidana sebagaimana orang dewasa. Namun, bagaimana anak-anak ini mendapat rehabilitasi. ¡°Jadi, ini juga harus bisa dipahami semua pihak, baik oleh aparatur, keluarga korban serta orang tua, karena terkadang pelaku misalnya sebagai pemakai narkoba, anak-anak ini sebenarnya juga termasuk korban,¡±tandasnya. ( Ren, Esha )