Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-03-2012
  • 832 Kali

Otonomi Daerah Kuatkan Peran Pemerintah Daerah

News Room, Selasa ( 13/03 ) Pengamat politik, Ryaas Rasyid mengatakan, pemberlakukan otonomi daerah sejatinya bertujuan untuk memperkuat peranan Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga pemerintah pusat bisa berkonsentrasi dalam peran di pentas global. "Pemerintah seharusnya menolak adanya upaya untuk penarikan kekuasaan dari daerah ke pusat, justru seharusnya Pemda diberi kewenangan lebih, itu akan memberikan ruang lebih bagi pemerintah pusat untuk maju ke kancah global,"kata Ryaas ketika menjadi nara sumber dalam sebuah acara diskusi bertema Reformasi Birokrasi di kediaman Ketua DPD-RI Irman Gusman di Jakarta, Senin (12/03) malam. Ryaas menilai otonomi daerah harus terus didukung, karena hal tersebut sejalan dengan reformasi birokrasi yang dicita-citakan bangsa Indonesia. Namun, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Reformasi Birokrasi itu menilai sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung perlu dikaji kembali, karena justru menjadikan pelaksanaan sistem demokrasi di daerah selalu tersandera oleh modal politik. "Pemilihan langsung di daerah itu merupakan bagian dari suksesnya pelaksanaan Pilpres secara langsung, padahal daerah sendiri belum tentu mampu melaksanakannya,"kata Ryaas. Menurut Ryaas, proses pemilihan langsung kepala daerah telah menimbulkan dampak mahalnya biaya politik, sehingga rakyat yang selama ini sudah terbiasa dengan budaya politik uang tidak ada kesempatan untuk berubah. "Argumentasi kasuistik semacam itu selalu batal oleh asumsi besar yang menjadikan demokrasi sebagai berhala, padahal kita juga harus mempertimbangkan persyaratan kondisional terhadap pelaksanaan demokrasi langsung itu sendiri,"katanya. Ryaas mengatakan penataan sistem manajemen pemerintahan berhubungan erat dengan pelaksanaan demokrasi langsung tersebut, sehingga hal itu yang perlu di kedepankan saat ini. "Sistem rekruitmen birokrasi yang berbasis kompetensi akan mendidik individu menjadi seorang profesional, bukan hanya birokrat yang harus menyenangkan atasannya,"kata Ryaas. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung dimulai pada Juni 2005 dengan pemilihan pertama yang digelar di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memilih paket Bupati dan Wakil Bupati. Sejak saat itu, pelaksanaan pilkada selalu menjadi sorotan karena seringkali disertai dengan berbagai persoalan yang rumit seperti kecurangan, dugaan penyimpangan dana bantuan sosial, hingga sengketa terhadap hasil. Namun, pada akhir Pebruari lalu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah tengah mengkaji wacana untuk mengembalikan Pilkada di tingkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Sekarang sedang disusun Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada yang nanti mengatur Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD, tidak lagi dipilih secara langsung,"kata Djohermansyah saat itu. ( MICOM, Esha )