Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-05-2012
  • 492 Kali

Organisasi Keagamaan Harus Menunjang Pembangunan

News Room, Selasa ( 15/05 ) Peran organisasi keagamaan sangatlah penting, tidak hanya sebagai wadah peningkatan kegiatan ke-ilahi-an semata, tetapi lebih dari itu, untuk menunjang kemaslahatan umat. itu artinya, organisasi keagamaan harus menunjang pembangunan di segala bidang. Hal tersebut diuangkapkan Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Kharim ,M.Si ketika memberikan sambutan pada acara penyaluran bantuan organisasi keagamaan Kabupaten Sumenep 2012, di Pendopo Agung Sumenep, Selasa (15/05). Bupati berharap kedepan, ormas keagamaan harus bisa menjadi teladan dalam hal peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), agar tercipta manusia Indonesia yang profesional religius. Karena itulah mengapa, pada zaman sekarang ini, dakwah bil hal jauh lebih efektif dan berdaya guna daripada dakwah yang monoton dan parsial. “Dalam kewirausahaan modern, kita mengenal adanya teori yang dikenal dengan akronim mask, yakni minset (pola pikir), attitude (sikap), skill (keterampilan). dan knowledge (pengetahuan).”ujarnya. Namun, tegas Bupati Sumenep, yang paling penting dari keempatnya, adalah mindset atau pola pikir. Ketika mindset berubah attitude (sikap), akan lebih mudah terbentuk, skill (ketrampilan) akan lebih mudah untuk dilatihkan, dan knowledge (pengetahuan) akan lebih mudah untuk diajarkan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep sangat intens memberikan bantuan keuangan kepada organisasi keagamaan. Apa yang diberikan, bukanlah karena tradisi semata, tapi bentuk kepedulian terhadap eksistensi organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten Sumenep. Oleh kerena itu pula, setiap tahun dana alokasi untuk membantu pengembangan organisasi keagamaan jumlahnya semakin meningkat. pada tahun 2011 alokasi dananya mencapai Rp.172.500.000,00, dan pada tahun 2012 ini meningkat menjadi sebesar Rp. 256.000.000,00 yang berarti naik 48,46 persen yang diperuntukkan kepada 143 organisasi keagamaan di Sumenep. Sementara itu Asisten Adminitrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. H. Edy Sutrisno menjelaskan, kegiatan bantuan kepada organisasi keagamaan tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985, bahwa organisasi kemasyarakatan berfungsi dalam 4 hal pokok. Yakni, sebagai wadah penyalur kegiatan anggota, wadah pembinaan, dan pengembangan anggota, wadah penopang pembangunan, dan sarana komunikasi sosial. ( Ren, Esha )