News Room, Jum’at ( 23/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep optimis Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajarannya, mematuhi kebijakan Bupati Sumenep tentang larangan PNS mengendarai kendaraan bermotor ke kantor setiap bulan, pada tanggal 1 dan 15. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si mengatakan, pihaknya optimis PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak ada yang menolak kebijakan larangan membawa kendaraan beromotor selama satu bulan 2 kali menuju tempat tugasnya. PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pasti melaksanakan kebijakan yang mengharuskan selama 2 hari setiap bulan naik sepeda atau becak ke kantor. ”Kami yakin PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mau melaksanakan kebijakan Bupati Sumenep, karena kebijakan itu untuk mengajak PNS berhemat Bahan Bakar Minyak (BBM), sekaligus berbagi rejeki dengan abang becak,”tegasnya. Sekretaris Dearah menyatakan, kebijakan larangan PNS mengendarai kendaraan bermotor menuju kantornya setiap tanggal 1 dan 15, hanya berlaku bagi PNS yang rumahnya dekat dengan tempat tugasnya. Sedangkan PNS yang di daerahnya kesulitan angkutan umum dan tempat tinggalnya berjauhan dengan tempat tugasnya, boleh mengendarai kendaraan bermotor. ”Kami tidak perlu melakukan pengawasan dengan menerjunkan Satpol PP untuk memantau dan mengawasi aktivitas PNS pada tanggal 1 dan 15, dikarenakan kami optimis PNS di Pemkab Sumenep sadar semua untuk melaksanakan kebijakan itu,”tegasnya. ( Yasik, Esha )