Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-01-2007
  • 639 Kali

OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK, TINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Sumenep-Kominfo News Room : Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, maka 20 persen dari penerimaan pajak penghasilan dibagi hasilkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota, yang berarti bahwa implisit dalam 2 perundang-undangan otonomi tersebut menegaskan, bahwa pemerintah pusat dan daerah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam upaya penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Filosofinya bukan hanya keinginan untuk melimpahkan kewenangan pembiayaan dan penerimaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, tetapi yang lebih pentimng adalah keinginan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan sumber keuangan derah melalui optimalisasi penerimaan pajak bagi wajib pajak atau masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dikatakan Bupati Sumenep KH. Ramdlan Siraj, SE. MM. dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Sumenep, Ir. H. Djasmo, M.Si. saat membuka acara dialog Interaktif, yang digelar oleh Pemuda Panca Marga (PPM) Sumenep di Hotel Utami Sumekar, Rabu ( 4/01 ). Selain itu menurut H. Djasmo, semangat optimalisasi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam kontek penerimaan bagi hasil pajak dari penerimaan pajak penghasilan telah diselenggarakan melalui sosialisasi secara priodik, dengan harapan seluruh pelatihan masyarakat wajib pajak termasuk didalamnya unsur Dokter, pengusaha dsan Notaris serta lainnya sebagai wajib pajak dapat lebih memahami dan lebih peduli memenuhi kewajibannya m,ambayar pajak. Ketua PPM Propinsi Jawa Timur yang diwakili Wakil Ketua PPM Koordinator Wilayah Madura, Jon Yulianto mengatakan, bahwa pajak adalah merupakan salah satu komponin dalam membangun negara, oleh sebab itu kalau kita melihat di jalan-jalan ada selogan bahwa pajak yang anda bayar itu adalah untuk membiayai jalan yang sudah anda pakai. Putera-puteri PPM adalah Putera-puteri Pejuang, secara idealis yang seharusnya mempertahankan pembangunan hasil perjuangan Bapak-bapak kita secara moral adalah PPM, namun bukan berarti orang lain tidak berhak, nah bagaimana kita diam, ketika orang bertiak jadi korban pembangunandan sebagainya . Oleh karena itu PPM mencoba untuk menjembatani menyampaikan kepada masyarakat, bahwa betapa pentingnya pajak itu untuk membiayai hasil pembangunan. Persoalan sekarang ramai dengan masalah PP 37 tahun 2006 dimana daerah-daerah tersedot untuk membayar gaji Dewan itu tidak, yang penting PPM ikut ambil bagian dalam sisi bagaimana implementasi pengenaan pajak kepada warga negara. Pada kesempatan yang sama,Ketua PPM Sumenep, Drs. Sahawi Saleh mengatakan, secara nasional bahwa pajak merupakan hal yang sangat dominan dengan memberikan kotribusi dalam membangun bangsa dan negara. Oleh kerenanya pihak mencoba menyelenggarakan dialog interaktif dengan topik “Implementasi Tindak Pidana Pelanggaran Pajak ”. Maka dengan melalui momentum ini pihaknya berhara masyarakat para wajib pajak mulai sadar terhadap kewajibannya untuk membayar pajak lebih awal. Ketika disoal tentang latar belakang apa para wajib pajak kurang sadar dalam membeyar pajak, Sahawi mengatakan bahwa yang melatarbelakangi adalah selain dari faktor ekonomi, keengganan itu, juga mungkin karena ada kecendrungan implementasi hukumnya kurang berjalan bahkan tidak ada sanksi bagi pelanggarnya. ( Soek, Esha )