News Room, Kamis ( 27/11 ) Jajaran Kepolisian Satuan Narkoba Polres Sumenep, berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu, yakni Abdul Azis alias Acik (46), warga Kalianget Barat Kecamatan Kalianget, dalam operasi preman, yang digelar Kamis (27/11) dini hari tadi. Tersangka kedapatan membawa barang bukti berupa 3 pocket sabu-sabu yang berwarna serbuk kristal, seberat 0,17 gram. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Edy Purwanto mengatakan, tersangka berhasil diciduk berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, petugas langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan menggelar operasi di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget. Di lokasi tersebut, gelagat tersangka memang terlihat aneh. Sebab, saat dihentikan dari kendaraannya, tersangka merasa kebingungan. “Awalnya kami memang kesulitan menemukan barang bukti. Tapi, setelah digeledah, ternyata di dalam ikat pinggangnya didapat 3 bungkus sabu-sabu,â€Âterangnya. Ia menjelaskan, dengan adanya barang bukti itu, maka tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sumenep. “Tersangka yang saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik Satnarkoba, dan bakal dijerat pasal 62 sub 60 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya. Bahkan, selama melakukan operasi preman, selain berhasil menciduk pengedar dan pemilik narkotika, Polres Sumenep juga berhasil mengamankan 15 orang yang selama ini meresahkan warga. ( Nita, Esha )