Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-03-2006
  • 561 Kali

OPERASI PLAT HITAM DI SUMENEP TANPA GEJOLAK

Sumenep-Infokom News Room : Upaya Pemerintah Propinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten dan Polres se Madura, dalam menertibkan plat hitam yang ditaksikan untuk diganti plat kuning, nampaknya mendapat perlawanan dari para pemilik maupun pengemudi plat hitam, seperti halnya penolakan yang dilakukan para pengemudi di Kabupaten Pamekasan. Namun, hal berbeda justeru terjadi di Kabupaten Sumenep. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Ruslan, MM melalui Kasubdin Perhubungan Darat, Drs. RB. Bahaudin menyatakan, hingga saat ini pemberlakukan perubahan plat hitam yang ditaksikan menjadi plat kuning untuk wilayah Kabupaten Sumenep, belum ada gejolak. Artinya, para pengemudi maupun pemilik menerima pemberlakukan tersebut. Terbukti, sejak dilakukannya sosialisasi penguningan plat hitam yang ditaksikan. Bahaudin memaparkan, sudah ada 16 pemilik plat hitam yang mendaftarkan diri untuk diganti plat kuning. Lebih lanjut, Bahaudin meminta kepada para pemilik maupun pengemudi plat hitam yang ditaksikan, agar segera mengganti plat kuning. Karena, menurut Bahaudin, Dinas Perhubungan akan memberikan pelayanan yang mudah dan cepat dalam mengurus plat kuning, yakni dengan memberikan surat rekomendasi perubahan, yang akan diberikan kepada Dinas Pendapatan Daerah. Namun, Bahaudin menjelaskan, dalam pengurusan plat kuning, pemilik akan tetap dikenakan biaya trayek sebesar Rp. 15.000,00 per-tahun. Sedangkan, ijin trayek itu berlaku selama 6 bulan, dengan melalui uji kelayakan. Bahaudin menandaskan, hal itu sesuai dengan Perda Nomor 18 tahun 2000. Sementara itu, hal senada juga dilontarkan Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Syakrani. Ia menuturkan, aksi mogok pengemudi plat hitam yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, nampaknya tidak bakal terjadi di Kabupaten Sumenep. Karena, menurut Syakrani, para pengemudi maupun pemilik plat hitam yang ditaksikan itu bersedia dan berjanji akan mengganti menjadi plat kuning, dengan catatan ada kemudahan dari Dinas Perhubungan, dalam membantu mengurus perubahan tersebut. Syakrani menandaskan, sebenarnya tidak ada kerugian bagi pemilik plat hitam jika dikuningkan, karena dalam pengurusan perubahan itu, mereka diberi potongan 30 hingga 40 prosen. Syakrani menyatakan, dengan adanya kesediaan dari Dinas Perhubungan untuk membantu mempermudah perubahan plat kuning, maka diperkirakan sudah tidak ada lagi persoalan mengenai perubahan plat hitam menjadi plat kuning. ( Nita, Esha )