News Room, Jum’at ( 19/09 ) Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2008, yang digelar Polres Sumenep berhasil mengamankan 528 sreng dor siap jual dan 8 kilogram obat petasan. Ratusan petasan itu diamankan dari 3 orang tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Di TKP pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 8 kilogram obat, petasan siap jual setengah kantong plastik, bubuk arang 2 kilogram dan seperangkat alat membuat petasan. Barang bukti tersebut milik Karsa (32), warga Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-batang. Sedangkan di TKP kedua, yakni di rumah Moh. Abdi (27) dan Hodri (23), keduanya warga Dusun Jeruk Durga, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk. Dari 2 tangan tersangka tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 528 sreng dor siap jual, 127 sumbu kecil, 3 buah bak kecil plastik, 1 buah plastik pupuk arang dalam bentuk serbuk, 1 sak plastik berisi arang, dan sejumlah alat pembuat petasan. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin menerangkan, 3 tersangka pemilik dan penjual petasan itu saat ini dalam pemeriksaan penyidik Polres Sumenep. “Para tersangka mengakui jika petasan itu miliknya dan akan dijual dipasar terdekat,â€Âujarnya. Mualimin menjelaskan, tiga tersangka yang sama-sama ditangkap di rumahnya, bakal dijerat pasal 1 ayat 2 tentang bahan peledak dengan ancaman 15 tahun penjara. ( Nita, JuP-01, Esha )