Sumenep-Kominfo News Room : Dalam rangka meningkatkan keamanan di wilayah hukum Polres Sumenep, selama 15 hari sejak 15 Maret lalu, secara serentak Polres Sumenep melakukan Operasi Pekat Garam 2007. Kegiatan tersebut merupakan operasi kepolisian kemandirian kewilayahan Pekat Garam 2007, untuk menanggulangi peristiwa tindak pidana curat, curanmor, sajam, judi, miras dan premanisme. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kabag Operasi Komisaris Polisi Ary Wahjudhi mengatakan, Operasi Pekat Garam 2007 tersebut bukan hanya dilaksanakan oleh satuan yang ada di Polres Sumenep, tapi operasi itu juga dilakukan di masing-masing Polsek jajaran, dengan menitik beratkan pada upaya mencegah dan menangkal pelaku tindak pidana, serta menekan gangguan Kamtibmas di wilayah Sumenep. Kabag Operasi menandaskan, demi kelancaran pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya memerlukan pemeriksaan terhadap korban tindak pidana, kemudian saksi ahli termasuk barang bukti maupun pengembangan informasi, untuk mengungkap kasus tindak pidana dan menangkap para tersangka serta menemukan sindikat pelaku tindak pidana lainnya. Kabag Operasi menjelaskan, selama pelaksanaan Operasi Pekat Garam 2007 itu, pihaknya sudah berhasil mengamankan 10 tersangka tindak pidana, yakni 5 tersangka merupakan Target Operasi (TO) Polres Sumenep dan 5 tersangka lainnya tidak termasuk TO. Kabag Operasi memaparkan, dari 10 tersangka yang masuk kategori TO, yakni Zainullah (18) warga Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding, TO pencurian hewan (curwan) di Desa Ketawang Karay pada 1 Maret 2007 lalu, Moh. Saleh (23) warga Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding, TO pencurian 2 mesin diesel di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan pada 16 Maret 2007 lalu, dan Muhdi (50) warga Desa Bakeong Kecamatan Guluk-guluk, TO curwan sapi di Desa Sentol Daya Kecamatan Pragaan pada 7 November 2005 lalu, kemudian Misnamo (28) warga Desa Tamedung dan Dahri (23) warga Desa Kolpo Kecamatan Batang-batang, merupakan TO togel pada 19 Maret 2007 lalu. Sedangkan 5 tersangka yang tidak masuk TO, yakni Syaifudin Rohman (34) warga Desa Payudan Dundang dan Ali Wafa (27) warga Desa Bakeong Kecamatan Guluk-guluk, yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Mat Saleh (35) dan Hani (26) keduanya warga Desa Talango Kecamatan Talango, merupakan pencuri barang dagangan di Desa Talango, kemudian Yusi Rahman (38) warga Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten, merupakan pengecer judi togel. ( Nita, Esha )