Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-01-2014
  • 459 Kali

Oknum PNS Pengguna Shabu, Terancam Diberhentikan Sementara

News Room, Jumat ( 17/01 ) ABD, oknum PNS Dinas Pendidikan, warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep yang diciduk polisi karena shabu, terancam diberhentikan sementara. Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM menjelaskan, oknum PNS tersebut akan disanksi sesuai PP Nomor 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara. "Kalau pemberhentian sementara, berarti gaji yang diterima hanya 75 persen,"katanya. Didik menerangkan, saat ini oknum PNS tersebut tengah menjalani proses penyidikan di Polres Sumenep. "Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Kami serahkan sepenuhnya pada aparat kepolisian,"terangnya. Namun H. Didik mengakui, sampai saat ini Inspektorat belum menerima laporan tertulis dari Dinas Pendidikan, jika ada salah satu pegawainya yang terjerat tindak pidana penggunaan shabu. "Laporan dari Dinas Pendidikan ke Inspektorat untuk saat ini belum ada. Jadi, kami tidak bisa berkomentar banyak dan memproses kasus tersebut termasuk sanksi yang akan dijatuhkan,"ungkapnya. Ia menambahkan, apabila dalam proses pengadilan nanti, oknum PNS tersebut diputus bersalah, maka sanksi administrasi yang dijatuhkan adalah pemotongan gaji yang akan diterima. "Nantinya oknum PNS ini hanya akan menerima gaji 50 persen setelah putusan bersalah dari Pengadilan turun,"tandasnya. Sedangkan status kepegawaiannya sendiri, imbuh H. Didik, akan dirapatkan bersama Tim yang terdiri dari Inspektorat, BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), serta Bagian Hukum Setkab Sumenep. "Hasil rapat Tim itu akan kami sampaikan ke Bupati, termasuk sanksi yang akan diterima sesuai tingkat kesalahannya,"urainya. Sebelumnya, ABD, ditangkap Satnarkoba Polres Sumenep saat berboncengan bersama NR, warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango. Mereka kedapatan membawa alat hisap yang masih terdapat sisa shabu. Diduga mereka usai menggelar pesta shabu. Dari pengakuan ABD dan NR, mereka menyebut nama ANS (perempuan), warga Kalianget. Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah ANS. Disana didapati 2 pocket shabu total seberat 5,2 gram. ( Nita, Esha )