News Room, Rabu ( 18/05 ) Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Sumenep, berinisial SR, berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres setempat, saat pesta shabu, dirumahnya di Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep. Dan, dihari yang sama, polisi juga menciduk pemilik shabu berinisial SC (30), warga Desa Sindir, Kecamatan Lenteng, ketika melintas di jalan raya Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, dengan mengendarai sepeda motor. Kabag Operasional Polres Sumenep, Komisaris Polisi Edy Purwanto menjelaskan, penangkapan terhadap 2 pemakai dan pemilik shabu itu, dilakukan dilokasi yang berbeda, serta berdasarkan informasi dari masyarakat. “Selama 1 hari, anggota Satnarkoba Polres Sumenep, berhasil menangkap dua pemakai dan pemilik narkotika jenis Shabu, di 2 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,”kata Edy, pada wartawan diruang kerjanya, Sumenep, Rabu (18/05). Dari tangan tersangka oknum kades SR, kata Edy, polisi hanya menyita satu kantong plastik yang diduga ada sisa shabu setelah digunakan, dan seperangkat alat hisap. “Sedangkan, dari tersangka SC, diamankan Shabu seberat 0,4 gram. Diketahui, barang tersebut dari seseorang warga Sumenep, yang saat ini masih dalam pengejaran,”terangnya. Edy juga mengungkapkan, kedua tersangka shabu berikut barang bukti, sekarang diamankan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sumenep, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. “Keduanya bakal dijerat pasal 112 subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya. ( Nita, Esha )