Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-04-2014
  • 734 Kali

Oknum Kejaksaan Negeri Sumenep Intimidasi Wartawan

News Room, Kamis ( 24/04 ) Sebanyak 4 orang wartawan media cetak yang bertugas di wilayah hukum Sumenep, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum Kejaksaan Negeri (Kejari), yang bertugas di lobby. Beberapa peralatan wartawan, seperti camera, alat record dan hand phone, tidak diperbolehkan dibawa keruangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, saat mau wawancara. “Kami sudah menjelaskan pada petugas lobby kalau kami adalah wartawan yang hendak melakukan wawancara dengan Kajari. Tapi petugas lobby tidak mau menggubris alasan kami, ya terpaksa kami masuk ke ruangan Kajari tanpa peralatan,”kata Moh. Fahrul, wartawan Surabaya Post, Kamis (24/04). Meski tanpa peralatan, 4 orang wartawan cetak, yakni Samsuni wartawan Koran Madura, Moh. Fahrul wartawan Surabya Post, Lukman wartawan Radar Madura, dan Fathurrahman wartawan Kabar Madura, tetap masuk keruangan Kajari dan melakukan wawancara. Mereka mencatat hasil konfirmasi pada kertas tisue yang ada di ruangan Kajari. Kejadian tersebut sempat mengejutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Roh Adi Wibowo. SH. Kajari sempat menanyakan kejanggalan tersebut pada wartawan yang mewawancarainya, karena tidak biasanya wartawan mencatat hasil konfirmasinya pada kertas tisue. “Lho kok ditulis di kertas tisue, mana alat recordnya, ya kami jawab terus terang, bahwa peralatan kami tidak diperbolehkan oleh petugas lobby,”imbuh Fathurrahman. Mendengar pengakuan wartawan, Kajari turun ke ruang loby dan kembali lagi keruangannya sambil berucap, "Saya minta maaf atas peristiwa ini, tolong masalah ini jangan diperpanjang". Namun karena masalah tersebut tergolong intimidasi dan termasuk menghalang-halangi tugas seorang jurnalis, akhirnya empat orang wartawan cetak melaporkan peristiwa tersebut ke PWI Sumenep. Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, Drs. H. Ibnu Hajar, M.Pd menyesalkan peristiwa tersebut, tindakan tersebut sudah menyalahi kode etik jurnalistik Nomor 40 tahun 1999. “Bagi siapa saja yang menghalang-halangi tugas seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya, maka terancam pidana,”ungkapnya. H. Ibnu berharap, peristiwa tragis yang menimpa 4 orang wartawan cetak, tidak terulang kembali di Sumenep. “Kami tidak segan-segan akan melaporkan Kejari Sumenep ke Dewan Pers, bila peristiwa tersebut kembali menimpa jurnalis saat bertugas di Kejari,”pungkasnya. ( Nita, Esha )