News Room, Kamis ( 15/10 ) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sumenep menyikapi serius terkait pro-kontra soal penggunaan vaksin maningitis bagi Jamaah Calon Haji (JCH). Karena, vaksin tersebut sudah diperbolehkan untuk digunakan kepada para JCH. Chatib Surya PCNU Sumenep, KH. Hafidzi Sarbini mengatakan, berdasarkan penjelasan yang didapat dari PWNU Jawa Timur, bahwa penggunaan vaksin tersebut tidak ada masalah. Sebab asal barangnya suci, namun cara penyimpanannya menggunakan serbuk babi yang hukumnya haram, sehingga dalam penggunaan vaksin tersebut harus disterilkan terlebih dahulu oleh petugas medis dan barangnya tetap dihukumi suci. “Vaksin manginitis itu hakekatnya adalah halal suci. Hanya saja, untuk mempertahankan dan mengembang biakkan vaksin itu agar aman dari kerusakan dalam penggunaannya, maka vaksin tersebut disimpan yang bercampur babi. Jadi, secara hukum vaksin maningitis itu tidak najis, tapi mutanajis,â€Âterangnya. Ia menjelaskan, penggunaan vaksin tersebut sudah jelas tidak ada masalah. Karena, proses sebelum digunakan sudah disucikan kembali. “Untuk itu, kami berharap bagi calon jamaah haji supaya tidak resah dengan vaksin tersebut,†ungkapnya. Barang yang terkandung didalam vaksin tersebut, kata K. Hafidzi, sudah jelas tidak najis dan pihak medis tentunya sudah menggunakan dengan cara yang benar menurut Islam. Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. Susianto, mengatakan, penggunaan vaksin maningitis bagi para calhaj itu, merupakan rekomendasi dari Departemen Kesehatan. Sehingga, pihaknya hanya melaksanakan tugas saja. “Saat ini, seluruh calhaj Kabupaten Sumenep, akan diberikan vaksin maningitis dan vaksin AH1N1 untuk mencegah flu burung,â€Âkatanya. Susianto menambahkan, untuk persoalan pro kontra mengenai penggunaan vaksin yang dikatakan haram itu, pihaknya kurang memahami. “Kami hanya menjalankan tugas, karena menurut penjelasan yang ada selama ini, vaksin itu diperbolehkan untuk diberikan kepada calon jemaah haji,†ujarnya. ( Nita, Esha )