Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-07-2007
  • 528 Kali

NSP Datangi Kejari Sumenep

Sumenep-Kominfo News Room : Menindak lanjuti kasus pelarangan Shalat Jum’at, yang dilakukan pemilik Toko Sinar terhadap karyawannya terus bergulir. Dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Polres Sumenep sudah menetapkan 1 tersangka. Karena itu, untuk memperjelas berlangsungnya kasus tersebut, aktivis Ngadek Sodek Parjuga (NSP) Sumenep, Rabu pagi (04/07) mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep. Ketua NSP, Yanuar Herwanto menuturkan, kedatangannya ke Kejari itu, memang untuk menanyakan perkembangan kasus pelarangan Shalat Jum’at. Karena, menurut Yanuar, sesuai dengan keterangan yang diberikan Kasat Reskrim dalam tatap muka yang dilakukannya beberapa waktu lalu, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Namun, Yanuar menerangkan, ketika pihaknya berusaha menanyakan berkas itu, ternyata pihak Kejaksaan malah mengaku belum menerima berkas yang dimaksud. Karena itu, Yanuar menilai, Tim Penyidik Polres Sumenep sudah melakukan kebohongan besar tentang kasus pelarangan Shalat Jum’at tersebut. Sementara itu, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep, Indra Hadi Miza, SH membenarkan, jika pihaknya belum menerima hasil limpahan berkas kasus pelarangan Shalat Jum’at. Bahkan, Indra mengaku, jangankan berkas perkara, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya ada sebelum berkas perkara dilimpahkan juga tidak ada. Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Mualimin, ketika dikonfirmasi seputar tidak adanya pelimpahan berkas perkara kasus pelarangan Shalat Jum’at ke Kejaksaan Negeri, enggan berkomentar. ( Nita, Esha )