Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-09-2010
  • 4160 Kali

Nilai Pergantian Ketua BPD Karang Nangka Tidak Prosedural

News Room, Kamis ( 16/09 ) Imbas dari persoalan Pilkades Desa Karang Nangka Kecamatan Raas pada 2008 lalu, yang saat ini masih diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), rupanya juga berdampak pada perpecahan ditubuh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Bahkan sempat dilakukan pergantian Ketua BPD Desa Karang Nangka terpilih, H.Amil Muzakki kepada Wakilnya Abdurrahman, sehingga membuat kondisi di tubuh BPD tersebut tidak kondusif, karena tetap saling klaim sebagai Ketua BPD. Menurut H. Amil Muzakki kepada wartawan menyayangkan sikap anggotanya yang kemudian menggantikan dirinya melalui musyawarah sepihak yang tidak dihadirinya pada 31 Nopember 2008 lalu. Padahal, dirinya tidak pernah berhalangan tetap, maupun atas tuduhan tidak bisa memberikan tauladan yang baik. “Pemberhentian saya sebagai Ketua BPD merupakan upaya sepihak dan tidak prosedural, dan hasil keputusan itu tidak kuat secara hukum. Jadi apapun yang terjadi, saya tetap sebagai Ketua BPD Desa Karang Nangka,”ujarnya melalui telepon selulernya, Kamis (16/09). Bahkan tegas Amil, dirinya belum pernah mendapat surat pemberhentian dari Bupati Sumenep, terkait dengan pemberhentian dirinya dan pengangkatan Ketua BPD yang baru. Padahal, BPD dilantik dan mendapat SK Bupati Sumenep, tidak semudah itu kemudian diganti tanpa prosedur yang ada. Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ach. Nursalam, S.Sos, MSi menegaskan, pihaknya tidak akan pernah mengakui adanya Ketua BPD tanpa melalui mekanisme dan prosedur hukum yang ada. Sebab, pengangkatan dan pemberhentian BPD harus melalui mekanisme dan prosedur yang benar. “Kami tidak akan menerima begitu saja permohonan dari bawah, apabila tidak dilakukan melalui prosedur. Misalnya. untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) maupun lainnya,”ujar H. Nursalam. Karena itu, secara prosedur Ketua dan anggota BPD Karang Nangka tetap seperti hasil pemilihan dalam musyawarah sebelumnya dan yang sudah mendapat SK Bupati. Sebab, hingga saat ini pihaknya tidak menerima surat permohonan yang prosedural dari bawah untuk diajukan kembali kepada Bupati. “Seharusnya apabila memang akan dilakukan pergantian, itu harus melalui hasil musyawarah dan melalui mekanisme yang benar,”pungkasnya. ( Ren, Esha )