News Room, Rabu ( 11/11 ) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep membuat terobosan baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya penerapan revisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), agar Bea Perolehan Harga atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) meningkat.
Kepala DPPKA, Drs. Ec. H. Didik Untung Syamsidi, MM melalui Kabid Pendapatan, Drs. H. Imam Sukandi, M.Si mengatakan, penerimaan sektor pajak yang menopang bagi PAD Sumenep, bertujuan agar masyarakat tidak dibodohi oleh beberapa oknum yang tak bertanggung jawab.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) punya dasar hukum, karena nilai dari jual harga tanah atau NJOP sudah tidak layak lagi. Sebab, faktanya saat ini tidak ada nilai tanah yang dijual dibawah Rp. 10.000,00. ( JuP-01, Fer )