Media Center, Sabtu ( 04/12 ) Mengecer Narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram mengantar seorang warga Dusun Dunglaok Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, masuk penjara.
“Agussalim, umur 47 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, pada Jumat (03/12/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (04/12/2021).
Tersangka ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir Jalan Raya Pragaan Dusun Dunglaok Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,68 gram dan 0,48 gram. Total berat keseluruhan ± 1,16 gram; kemudian 1 (satu) bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu; dan 1 (satu) unit HP warna gold kombinasi hitam.
“Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan tersangka,” ujarnya.
Widiarti mengungkapkan, setelah mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di pinggir Jalan Raya Pragaan Dusun Dunglaok Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka sempat membuang barang bukti berupa sabu. Tapi ketika ditunjukkan oleh petugas, tersangka mengakui kalau barang haram itu miliknya,” ungkapnya.
Tersangka berikut barang buktinya kini ditahan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dengan perbuatannya, tersangka bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Fer )