Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-12-2019
  • 904 Kali

Ngecer Narkoba, Warga Gapura Ditahan Polres Sumenep

Media Center, Selasa ( 03/12 ) Mu’ari (49 tahun), warga Dusun Kerta Aju, Desa Paloloan, Kecamatan Gapura, ditangkap aparat Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, karena menjadi pengecer narkoba jenis sabu.

“Penangkapan dilakukan, Senin (02/12/2019) kemarin sekira pukul 19.30 WIB, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, di jalan PUD Desa Aengmerah, Kecamatan Batuputih,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (03/12/2019).

Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram. Kemudian 1 (satu) plastik klip kecil berisi sisa sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario techno 150, warna putih, Nopol : M-6648-VX.

“Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa masuk Narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kecamatan Gapura. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa tersangka sedang mengendarai sepeda motor tengah membawa Naroktika jenis sabu-sabu dari wilayah Kecamatan Batuputih,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor tengah melintas di jalan PUD Desa Aengmerah, Kecamatan Batuputih, maka petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan disertai penggeledahan.

“Petugas menemukan BB berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang sempat dibuang oleh terlapor dengan menggunakan tangan sebelah kiri, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penerapan Pasal untuk tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undnag-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )