Media Center, Kamis ( 08/06 ) Ketahuan menangkap ikan memakai jaring sarkak, sebanyak 3 nelayan asal Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan warga. Ke tiga nelayan itu, yakni Rahwan (51), Samsul Bahri (26) dan Sahman (51).
Mereka diamankan kemarin (07/06) sekira pukul 16.20 WIB saat mencari ikan di perairan Kesong, Kecamatan Kalianget dengan memakai jaring yang dilarang peraturan perundangan-undangan.
"Cara mencari ikan yang dilakukan para nelayan itu tidak benar dan melanggar Undang-Uundang, karena merusak ekosistem laut. Makanya diamankan oleh warga,"kata Ketua Forum Kelompok Nelayan Kabupaten Sumenep, Sarkawi, Kamis (08/06).
Setelah diamankan, 3 nelayan tersebut digiring ke Kantor Satpol Air Kalianget. "Tapi, mereka tidak diproses hukum dan diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat pernyataan ber-materai,"tukasnya.
Menurutnya, tindakan ini bukan ide kepolisian melainkan dari masyarakat sendiri dengan pertimbangan rasa kemanusiaan.
"Akan tetapi kalau mengulangi lagi, ya pasti akan di proses sesuai hukum yang berlaku,"tegasnya.
Sementara Kasatpol Air Kalianget, AKP Laudi Harsa Pramono membenarkan adanya nelayan asal Pulau Poteran yang diamankan warga. Namun tidak di proses.
"Persoalan ini ternyata tidak ada yang melanggar hukum. Makanya kita buatkan surat pernyataan saja,"ujarnya.
Diduga hanya menyangkut kecemburuan sosial saja antara 3 nelayan yang diamankan itu, karena memakai perahu dan jaring modern. Sedangkan warga setempat hanya menggunakan alat tradisional. ( Nita, Esha )