Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-08-2005
  • 525 Kali

NELAYAN DESA PADIKE NGOTOT TUNTUT TAMBAHAN GANTI RUGI TERHADAP PT. SANTOS

Sumenep-Infokom News Room : Warga nelayan Desa Padike Kecamatan Talango menuntut tambahan ganti rugi kepada PT. Santos. Meskipun PT. Santos sudah mencairkan dana ganti rugi sebesar Rp. 500 Ribu kepada 27 orang, ternyata warga masih tetap ngotot pada tuntutan semula, yakni PT. Santos didesak untuk memberi ganti rugi sebesar Rp. 1 juta dan biaya hidup selama 8 bulan sebesar Rp. 25 Ribu per-hari, setiap orang. Tuntutan warga nelayan Desa Padike yang difasilitasi oleh Komsi B DPRD Sumenep yang dihadiri konterpart Komisi B dan pihak PT. Santos itu belum bisa dipastikan diterima atau tidak tuntutan tersebut, karena PT. Santos yang bergerak dalam explorasi migas tersebut masih mau mengusulkan kepada atasannya. Demikian diungkapkan anggota Komisi B DPRD Sumenep, Syaiful Bahri. Syaiful menuturkan, berdasarkan lobi-lobi yang dilakukannya kemarin itu, disepakati bahwa pencairan tahap pertama ini tetap dilalukan sebesar Rp. 500 ribu. Sedangkan Rp. 500 ribu ditambah biaya hidup 8 bulan itu, akan diusulkan pada Badan Pengawas Migas dan PT. Santos. Bahkan menurut Syaiful, dalam waktu 2 minggu ini mereka berjanji akan menjawab permohonan dari warga nelayan Desa Padike, yang sebelumnya menuntut ganti rugi terhadap PT Santos sebesar Rp. 1 juta atas kerusakan Rumpon milik 27 warga, dengan explorasi migas yang dinilai sangat merugikan masyarakat. ( Nita, Esha )