Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-08-2019
  • 898 Kali

Narkoba Seret Pelajar SMA Di Sumenep Masuk Penjara

Media Center, Jumat ( 09/08 ) Peredaran narkoba yang semakin menyebarluas di masyarakat mampu menyeret seorang pelajar SMA berinisial AMT (19 tahun) warga Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara setelah diciduk Satreskoba Polres setempat.

“Tersangka yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA ini, diringkus di depan warung pinggir Jalan Raya Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., Jumat (09/08/2019).

Selain AT, Polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya yakni Salehoddin (67), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

“Penangkapan terhadap Salehoddin itu setelah pelajar yang tertangkap sebelumnya bernyanyi kepada petugas kalau sabu miliknya hasil membeli dari Salehoddin. Kedua tersangka kini dalam proses pemeriksaan intensif,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka AT petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa sabu seberat 0,62 gram.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan, tersangka AT sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan, benar adanya. Tidak butuh lama, polisi mendapati tersangka AT melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua tersangka digelandang ke Polres Sumenep. “Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undnag RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Fer )