Kota-Kominfo News Room : Mutasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Sumenep tidak memenuhi unsur KKN, semua itu dilakukan melalui prosedur yang tepat, walaupun sempat beredar issue, bahwa pelantikan untuk Pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Timur pekan lalu bernuansa kongkalikong, karena disinyalir bahwa penempatan sejumlah Pejabat setingkat Kasi dan Kasubsi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota maupun Kabupaten tak lepas dari pengaruh interfensi dari Pejabat lama. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep Drs. H. Kusbandi, MM. ketika ditemui Jupen Kecamatan Kota diruang kerjanya menjelaskan, bahwa perubahan Struktur Organisasi di jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep telah tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 04 tahun 2006. Dimana dalam Struktur Organisasi Badan Pertanahan Nasional Kota maupun Kabupaten terdapat 5 Seksi (Eselon IV) masing masing adalah Seksi Survey, Seksi Pengukuran dan Pemetaan, Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah,Seksi Pengaturan dan Pemetaan Pertanahan, Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan serta Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara. Ketika disoal tentang beban tugas yang baru diembannya, Kusbandi berjanji akan berupaya untuk selalu meningkatkan pelayanan utamanya, yaitu dalam penyelesaian Sertifikat Tanah. ( JuP-02,Ong,Soek )