Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-03-2011
  • 898 Kali

Musresbang Tingkat Kabupaten Merupakan Kewajiban

News Room, Senin ( 28/03 ) Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten, merupakan kewajiban daerah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 sebagai Peraturan Pelaksanaannya. Hal itu diungkapkan Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si saat membuka Musrenbang tingkat Kabupaten dan RPJMD, di Pendopo Agung, Senin (28/03) Bupati menyatakan, sesuai dasar hukum tersebut, Pemerintah Daerah wajib untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD). Proses pembahasan Rancangan RPJMD dan RKPD harus dilaksanakan melalui Musrenbang yang partisipatif, demokratis dan adaptif. Untuk itu, melalui pelaksanaan Musrenbang, RPJMD dan Musrenbang RKPD Kabupaten Sumenep seluruh SKPD untuk mengadakan gerakan revolusi pembangunan Kabupaten Sumenep. ”Gerakan revolusi pembangunan Kabupaten Sumenep dilakukan dalam rangka mewujudkan perubahan daerah yang makin cepat dan makin baik daripada Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Timur. Masalah-masalah yang harus diprioritaskan, yakni peningkatan pendidikan dan kesehatan, pengentasan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kinerja birokrasi untuk kesejahteraan masyarakat,”tegasnya. Bupati menyatakan, agenda pembangunan harus memihak pada kepentingan masyarakat, guna mewujudkan kesejahteraannya secara lebih adil dan merata, baik diwilayah daratan dan kepulauan. Termasuk juga strategi pemberdayaan masyarakat, haruslah dipahami dan dihayati sekaligus menjadi komitmen bersama dalam penyelenggaraan kebijakan pembangunan melalui sistem perencanaan yang realistis dan objektif dan keberpihakan pada ekonomi rakyat yang masih tertinggal dan rawan kondisi krisis. ”Strategi pembangunan masyarakat hendaknya menekankan pada langkah nyata pembangunan yang demokratis dan melalui serangkaian proses perubahan struktur dan model yang benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat. Bahkan, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk memanfaatkan alokasi anggaran dengan sasaran pemecahan masalah krusial daerah tidak sekedar memberlakukan program pembangunan layaknya proyek yang hanya menghabiskan anggaran, namun tidak memberikan hasil yang maksimal dan bahkan kontra produktif,”ungkapnya. Pelaksanaan Musrenbang dan RPJMD selain melibatkan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, juga dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat LSM dan organisasi profesi. ( Yasik, Esha )